Beranda Maluku Utara Protes Motoris Motor Kayu di Gedung Dewan Tikep

Protes Motoris Motor Kayu di Gedung Dewan Tikep

1427
0

TIDORE KEPULAUAN – Sejumlah motoris dan ABK motor kayu lintas Rum Bastiong yang tergabung dalam aliansi motor kayu, menggelar aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, Rabu (25/06/2019).

Para motoris yang tergabung dalam aliansi motor kayu tersebut datang dengan menumpangi satu buah mobil dam truk. Saat tiba di gedung DPRD sekira pukul 13.10 WIT, massa kemudian melakukan orasi di lobi pintu masuk gedung DPRD. Namun tak lama melakukan orasi, mereka lalu melakukan hearing bersama dengan ketua DPRD Anas Ali dengan anggota DPRD lainnya.

Dalam hearing itu, massa aliansi motor kayu lewat koordinatornya, Ahmad B Mahasari mempertanyakan kepada pihak DPRD soal larangan dari petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di UPTD Rum, yang melarang kendaraan roda dua, agar tidak diangkut ke motor kayu.

“Tadi pagi pas motor darat mau masuk ke pelabuhan untuk dinaikan ke motor kayu, petugas Dinas Perhubungan melarang. Pas kami tanya, kata mereka itu sesuai dengan hasil rapat di dewan kemarin,” kata Ahmad.

Olehnya itu, dirinya bersama dengan teman-teman yang tergabung dalam aliansi motor kayu mendatangi DPRD guna mempertanyakan adanya larangan tersebut. Sekaligus mempertanyakan alasannya.

“Saya sayangkan adalah larangan atas akses motor kayu untuk memuat motor. Kalau memang di stop, itu alasannya apa? Kalau soal musibah kecelakaan kemudian itu dilarang toh yang namanya musibah itu tidak dicari dan kalau datang ya tidak bisa ditolak,” tutur Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan bila itu dilarang maka bagaimana dirinya bersama teman-teman membayar hutang dan memberikan makan kepada anak istri mereka.

“Motor kayu ini sudah menghidupkan kami dan dari motor kayu juga sudah melahirkan sarjana baik S1 maupun S2 dan itu tidak ada bantuan dari pemerintah. Dan kalau diberhentikan bagaimana nasib kami, makan siapa yang bayar, begitu juga utang di bank siapa yang melunasi,” akunya.

Mendengar apa yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi, Ketua DPRD Anas Ali menyampaikan bahwa rapat hearing kemarin antara DPRD dengan Dinas Perhubungan Tidore dan KUPP Soasio tersebut, pihak DPRD tidak pernah membuat statement (pernyataan) bahwa melarang kepada motor kayu agar tidak memuat motor roda dua Itu tidaklah benar.

“Tong (kami) rapat kemarin itu tidak pernah melarang dan rapat itu saya juga yang pimpin. Kami dalam rapat itu hanya menertibkan dan itu saran,” tutur Anas.

Selain Anas Ali, anggota DPRD lainnya, yakni Ratna Namsah yang juga sebagai ketua Komisi III merasionalkan bahwa kemarin rapat antara DPRD dengan Dinas Perhubungan dan KUPP Soasio merupakan bentuk pengawasan dari DPRD.

“Kami memanggil pihak terkait kemarin adalah merupakan fungsi dari tanggung jawab DPRD berupa pengawasan. Karena dari kejadian kemarin itu, kami tidak mau pemerintah lepas tanggungjawab dalam memberikan jaminan kepada para pengguna jasa baik motor kayu maupun speed. Terutama memberikan jaminan kepada para motoris dan ABK motor kayu,” kata Ratna.

Dikatakan juga, dalam pembahasan bersama itu pihak DPRD dan dinas terkait membicarakan soal aturan yang mengatur tentang pelayaran. Dimana, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan edaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari situ, penyampaian dari KUPP Soasio tidak bisa mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk motor kayu. Sehingga dari Dinas Perhubungan juga tidak bisa pula mengeluarkan sertifikat kesempurnaan dan pas kecil sebagai kelengkapan untuk kapal kecil.

“Jadi sebenarnya Dinas Perhubungan bukan melarang tapi menegakkan aturan,” pungkasnya.

Dijelaskan juga, namun yang terjadi, armada angkutan motor kayu yang beroperasi saat ini, sebagaimana yang disampaikan oleh KUPP Soasio tidak memiliki SIB. Dan bila terjadi kecelakaan laut, maka motoris yang bertanggung jawab.

“Inilah yang kemudian tidak diinginkan oleh kami di DPRD, karena kami berpikir semua hal ketika terjadi kecelakaan tidak serta merta menyalahkan kepada para juragang saja, harusnya disalahkan kepada pihak terkait juga. Sebab bagimana pun juragang motor dan ABK juga adalah masyarakat kita,” akunya.

Dari hasil hearing itu, massa aksi kemudian meminta kepada pihak DPRD agar memediasi bertemu dengan dinas terkait untuk mencari solusi atas masalah tersebut, sembari menyampaikan tetap melanjutkan beroperasi walau terkendala dengan aturan.

“Walaupun dilarang seperti tertuang dalam aturan. Kami besok dan seterusnya kami tetap melakukan aktifitas seperti biasanya karena kami ada utang dan kebutuhan lainnya,” pungkas Ahmad. (SS)