TERNATE – Semester pertama tahun 2019, Polres Ternate berhasil memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) berbagai jenis, knalpot racing dan speaker berukuran besar. Pemusnahan dipusatkan di halaman Mapolres, Rabu (10/7/2019).
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan BB ini hasil operasi dari polisi selama enam bulan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat jangan ada lagi minum Miras, jangan lagi menggunakan knalpot racing dan jangan lagi mengunakan sound sistem yang menganggu orang lain,” pintanya.
Kata Azhari, hari ini pihaknya memusnahkan BB miras jenis captikus sebanyak 1346 kantong plastik, 20 botol captikus ukuran 600 mi, 210 botol captikus ukuran 5 liter, 8 botol bir bintang bir putih, 93 botol miras merek kesegaran, dan kenalpot racing 170 buah serta speaker 17 buah. “Semua BB hasil sitaan anggota Polres Ternate dan jajaran,” ungkap Azhari.
Ia menambahkan, untuk captikus sendiri di pasok dari daratan Halmahera, tetapi untuk knalpot racing dan speaker ukuran besar hasil razia di dalam Kota Ternate.
“Komitmen kita semua mulai dari DPRD , Polisi, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat agar masyarakat jangan lagi mengkomsumsi Miras dan jangan mengunakan kenalpot racing serta speaker ukuran besar,” tegasnya.
Azhari berharap kedapan adanya peraturan yang baru terkait dengan miras agar segera refisi perda yang lama karena perda lama tersebut dari tahun 2004 sampai sekarang belum ada perubahan.
“Isi dari perda tersebut harus menuangkan sanksi hukuman yang bersifat minimal bukan maksimal agar bisa menimbulkan efek jera,” tutupnya. (Ogn)