Beranda Maluku Utara Pemkab Taliabu Ikuti Workshop Penguatan SAKIP Tahun 2019

Pemkab Taliabu Ikuti Workshop Penguatan SAKIP Tahun 2019

470
0
Workshop Penguatan SAKIP Tahun 2019, diikuti Pemkab Taliabu.

TALIABU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan memberikan Workshop kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Maluku Utara, mengenai Peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 di Ternate, yang dilaksanakan di Hotel Grand Majang, Takoma, Ternate, Senin (29/7).

Kegiatan ini menurut Kabag Hukum dan Organisasi melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Pulau Taliabu, M. Ridwan Aziz, bahwa kegiatan ini dibuka oleh Sekprov Malut Bambang Hermawan, SE, M.Si, mewakili Gubernur Malut H. Abdul Gani Kasuba. Namun, dalam pelaksanaannya nanti Kabupaten Pulau Taliabu, mendapat jadwal pada Selasa (30/7) yang dimulai sejak pukul 09.00 WIT sampai selesai. Dimana kegiatan ini dihadiri Dan para pimpinan OPD.

”Kegiatan ini dilaksanakan serentak untuk Kabupaten Kepsula dan Pulau Taliabu. Namun, untuk Pulau Taliabu akan berlangsung pada Selasa (30/7),” cetus Kabag Humas.

Dijelaskan Kabag Humas sebagaimana dalam sambutan tertulis Gubernur Malut yang dibacakan Sekprov mengatakan, sistem penyelenggaraan pemerintah daerah selama ini hanya memfokuskan pada terlaksananya suatu program atau kegiatan, sementara belum sepenuhnya memperhatikan hasil yang ingin dicapai.

“Kita sudah evaluasi (SAKIP) setiap tahun. Ini harus dirubah cara berpikir seperti ini, perencanaan harus berbasis kinerja, karena tujuan utama bukan nilai atau WTP, namun kesejahteraan masyarakat,” ujar Wandi sapaan akrab Kabag Humas Pemkab Pulau Taliabu ini.

Dalam mengimplementasikan SAKIP dengan baik, instansi pemerintah harus dapat memfokuskan kinerja pada hasil yang dirasakan oleh masyarakat, mewujudkan efektivitas dan efisiensi pada penggunaan anggaran serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran dan pemborosan penggunaan anggaran.

“Untuk itu, ke depan dalam penilaian SAKIP harus ada peningkatan terutama untuk Kabupaten Kepsula dan Pulau Taliabu. Hingga itu, penerapan SAKIP tahun 2019 menjadi wajib agar nilai anggaran instansi pemerintah memiliki hasil atau manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penilaian SAKIP ini adalah alat untuk mencerminkan pengerjaan anggaran. SAKIP ini juga menjadi landasan perencanaan dan penganggaran. Mengenai ukuran keberhasilan ada yang harus dilakukan pemerintah daerah, yakni perencanaan dan penganggaran, perbaikan kinerja organisasi dan individu, serta penyusunan struktur organisasi.

“Pemerintahan yang berorientasi kegiatan adalah menetapkan tujuan/sasaran prioritas yang jelas (outcomes) dan menetapkan ukuran tujuan/sasaran, sebagaimana implementasi dari perpres 24 tahun 2014,” katanya. (RLS/HH)