Beranda Hukrim Gelar Operasi Pekat Kieraha I, Polda Sasar Tempat Hiburan Malam dan Tempat...

Gelar Operasi Pekat Kieraha I, Polda Sasar Tempat Hiburan Malam dan Tempat Pijat

465
0

TERNATE – Kepolisian wilayah Polda Maluku Utara (Malut) menerjunkan sebanyak 78 personil untuk melakukan Operasi Pekat Kieraha I Tahun 2019.

Operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini tentang pemberantasan penyakit masyarakat, peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, praktek prostitusi dan pencurian dengan sandi Pekat Kieraha I 2019.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKPB Hendri Badar mengatakan, operasi yang dilakukan ini untuk mengedepankan penegakkan hukum yang didukung dengan kegiatan fungsi kepolisian lainnya, agar menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menciptakan serta memelihara situasi kamtibmas dan kondusif menjelang hari raya Idul Adha 1440 H dan perayaan HUT kemerdekaan RI Ke-74 Tahun 2019 di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

“Tujuan dari operasi ini untuk dapat memelihara situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Provinsi Maluku Utara dengan tindakan kepolisian pencegahan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan penyakit masyarakat berupa peredaran minuman keras, transaksi narkoba, perjudian, praktek prostitusi dan pencurian yang dapat meresahkan masyarakat Malut,” kata Kabid Humas Polda Malut, dalam press conference di ruangan Bid Humas Mapolda Malut, Selasa (30/7/2019).

Operasi ini lanjut Hendri, akan bisa dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan strategis terutama dalam meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah timbulnya pelaku pencurian dan penyakit masyarakat.

Selain itu dapat menindak para pelaku kejahatan penyakit masyarakat peredaran minuman keras, peredaran narkoba, praktek perjudian, prostitusi dan pencurian dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.

“Waktu dalam pelaksanaan operasi ini berencana akan berlangsung selama 12 hari,” akunya.

Sasaran dari operasi ini kata Kabid, terutama  kepada pelaku kejahatan penyakit masyarakat peredaran minuman keras (Miras), peredaran narkoba, praktek perjudian, prostitusi dan pencurian.

“Untuk tempat yakni tempat hiburan, terminal pelabuhan laut dan udara, tempat perbelanjaan, area parkir umum, rumah bordil berkedok panti pijat, lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian, penginapan, hotel, kios, lapak, lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan penimbunan BBM Subsidi, dan tempat kost, rumah kontrakan, pemukiman dan perumahan,” tegasnya.

Selain itu untuk personil yang dilibatkan yakni personil dari Polda Maluku Utara sebanyak 78 personel yang terdiri dari, unsur pimpinan 3 personel, unsur Staf 9 personel, pelaksana 6 personel dan satgas 60 personel.

“Untuk pelibatan personel Polres jajaran disesuaikan dengan karakteristik serta sasaran TO pada masing-masing kewilayahan,” tandasnya.  (Ogn)