Beranda Hukrim Kasus Bom Ikan Dan Laka Laut Naik Tahap II

Kasus Bom Ikan Dan Laka Laut Naik Tahap II

429
0
Direktorat Polairud Polda Malut Kombes Pol. Arif Budi Winofa.

TERNATE  – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) naikan dua kasus yang dianggap lengkap atau P21 langsung naik ke tahap II.

Kedua kasus diantaranya peristiwa kecelakaan laut di pelabuhan Bastiong  antara speed boad Delta dan motor kayu PM Mila dengan tersangka MK dan IF.

Kejadian ini mengakibatkan seorang penumpang anak perampuan bernama Lutfiana Rahmawati Jabir kehilangan lengan  kiri atau putus secara parmanen.

Yang ke dua kasus tindak pidana bom ikan di perairan pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan  (Halsel) dengan tersangka AML, LTA dan ARA.

Direktorat Polairud Polda Malut Kombes Pol. Arif Budi Winofa kepada wartawan mengatakan kedua kasus itu sudah masuk tahap II. Kasus laka laut di pelabuhan Bastiong akan diserahkan ke Kejari Ternate sementara kasus bom ikan dengan tiga tersangka berkasnnya akan diserakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halmehara Selatan (Halsel)

“Kasus laka laut di pelabuan Bastiong para tersangka disangkakan dengan pasal 323 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya kamis (08/08/2019)

Sementara pasal yang disangkakan untuk kasus bom ikan kepada tiga tersangka di perairan pulau Obi Halsel itu pasal 84 ayat (1) Undang -Undang  No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pidana  dengan  ancaman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 1 miliar lebih. (Ogn)