Beranda Halmahera Selatan PDIP Halsel Susul PAN dan Golkar Bukan Penjaringan Balon 2020

PDIP Halsel Susul PAN dan Golkar Bukan Penjaringan Balon 2020

686
0
Ketua DPC PDI Perjuangan Halsel, Bunyamin Hi. Daud.

LABUHA – Setelah sebelumnya DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Minggu (1/9) resmi membuka penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Partai besutan mantan Presiden RI ke Empat Megawati Soekarno Putri itu, membuka penjaringan selama 21 hari, dimulai dari tahap penjaringan, pengambilan formulir hingga verifikasi dan validasi berkas, terhitung tanggal 1 September hingga tanggal 21 September, di Sekertariat DPC PDI Perjuangan, Kompleks Kampong Tua Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Halsel, Bunyamin Hi. Daud, mengatakan, penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, berdasarkan surat dari DPP PDI Perjuangan Nomor : 356/IN/DPP/VIII/2019 tertanggal 28 Agustus 2019, tentang instruksi melakukan pemetaan daerah dan melakukan penjaringan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2019, susuai dengan peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor : 24 tahun 2017 tentang rekrutmen dan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan.

“Hari ini, kita mulai melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati,” kata Bunyamin.

Sementara data yang diperoleh, tahapan penjaringan yang dilakukan di DPC PDI Perjuangan Halsel, mulai dari pengambilan formulir terhitung sejak 1-14 September, pengembalian formulir mulai 14-16 September, sedangkan verifikasi dan validasi dokumen Balon Bupati dan Wakil Bupati Halsel dilakukan mulai 17-21 September 2019 oleh tim penjaringan DPC PDI Perjuangan Halsel.
Bunyamin menjelaskan, bahwa persyaratan bagi Balon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, yang mengikuti penjaringan di PDI Perjuangan terlampir pada formulir akan diambil, namun dengan batas waktu yang telah ditetapkan baik pengambilan formulir maupun pengembalian formulir, maka Balon Bupati dan Wakil Bupati dianggap tidak mengikuti tahapan penjaringan. (Raja)