Beranda Maluku Utara Jainal Mus (JM) Incar Partai Golkar

Jainal Mus (JM) Incar Partai Golkar

1513
0
Pengambilan formulir di Partai Golkar.

TALIABU – Dewan Pimpinan Daerah II (DPD) Partai Golkar (PG) akan segera mengakhiri penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu hari ini Kamis (5/9) pukul 24: 00 WIT.

Hal ini sesuai pengumuman yang ditempelkan berupa pamflet di depan Sekretariat DPD II Partai Golkar pulau Taliabu di Bobong jalan M. Taher Mus.

Hingga rabu (4/9) malam tadi, sudah 7 bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran, Jainal Mus (JM), Bupati Pulau Taliabi Aliong Mus, Lamen Sarihi, Muhaimin Syarif, Sri Susiana Desi (SDS) Husain Daeng Mange, dan 1 bakal calon Wakil Bupati Taliabu, Ramli.

Sementara Jainal Mus yang pada saat pendaftaran itu diwakilkan oleh Ketua tim pemenangannya, Tawallani Jafaruddin dan tim,  sudah mengambil formulir pendaftaran di PG Taliabu dan memastikan hari ini akan segera mendaftar.

Disinggung terkait status JM yang baru saja keluar dari jeruji besi, Ketua Tim pemenangan JM menegaskan bahwa tidak ada satu prasyarat yang kemudian mengganjal JM selaku mantan terpidana, tidak terpenuhi untuk maju sebagai calon bupati sehingga dipastikan sudah tentu JM maju sebagai calon bupati 2020, sebab dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah itu hanya mengharuskan seorang mantan narapidana itu menyampaikan ke publik.

“Hanya ditekankan, sebagai mantan terpidana untuk menyampaikan dihadapan publik itu saja prasyaratnya,” tegasnya.

Tawalani menambahkan, JM sudah mendaftar dipartai berkarya, dan jam 5 sore kemarin telah mengambil formulir pendaftaran dipartai golkar, selanjutnya akan daftar di partai PDIP. JM juga akan memboyong partai Demokrat, PKB, Nasdem dan PPP.

“Partai yang sudah positif bersama-sama dengan haji Jainal Mus adalah partai Berkarya , insya Allah Partai Golkar, PDI Perjuangan , insya Allah partai Demokrat juga, Nasdem dan PKB,” cetusnya.

Disinggung terkait wakil yang akan dipaketkan dengan JM, kata dia sejauh ini masih dalam proses penjajakan. (HH)