Beranda Maluku Utara Bawaslu Tidore gelar Kegiatan Sosialisasi UU Pilkada

Bawaslu Tidore gelar Kegiatan Sosialisasi UU Pilkada

572
0
Sosialisasi UU Pilkada yang digelar Bawaslu Kota Tidore.

TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa, (24/09), bertempat di Penginapan Vizal Gamtufkange.

Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu menghadirkan pemateri pertama dari anggota Bawaslu Maluku Utara Devisi Penindakan, Aslan Hasan dengan materi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemateri kedua oleh ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu dengan materi Potensi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Tidore Devisi Pencegaha Hubungan Antar Lembaga (PHL), Iriani Abd. Kadir, anggota Bawaslu Tidore Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP), Amru Arfa, dan diikuti sejumlah pimpinan partai Politik di Kota Tidore Kepulahan, OKP, Forum Studi dan Forum perempuan Maluku Utara, serta insan Pers Tidore.

Aslan Hasan dalam materinya menyampaikan dasar hukum pada Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta acuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Dijelaskannya, jenis pelanggaran bisa pada administrasi dan administrasi terstruktur, sitimatif dan masif (TSM), kemudian jenis pelanggaran tindak pidana, serta pelanggaran kode etik.

Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan jenis pelanggaran yang bersangsi diskualifikasi calon.

Dikesempatan itu Aslan menyampaikan bahwa, bilamana potensi pelanggaran lebih kecil, maka penyelenggara pemilu dapat dinilai mempunyai kinerja yang baik dan bermartabat.

Aslan juga mengingatkan, agar Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi tercipta pilkada yang bermartabat.

“Bawaslu dalam fungsi pengawasan, penindakan harus melaksanakan tugasnya dengan tidak memihak kepada siapa saja, dan melaksanakan tugasnya harus penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (SS)