Beranda Halmahera Timur Pilkada Kabupaten Sula dan Taliabu Terancam Ditunda

Pilkada Kabupaten Sula dan Taliabu Terancam Ditunda

771
0
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, dan dua orang Anggota Bawaslu, Masita Nawawi serta Aslan Hasan memberikan perkembangan tahapan Pemilu 2020.

TERNATE – Dua Kabupaten di Provinsi Maluku Utara terancam tidak melaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2020 mendatang. Dua Kabupaten yakni Kepulauan Sula dan Kepulauan Taliabu. Dua kabupaten tersebut hingga batas akhir penandatanganan kesepakatan anggaran hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2020 yang jatuh pada tanggal 1 Oktober 2019 kemarin, belum menemui titik sepakat.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan saat menggelar rapat,  Rabu (2/10) mengatakan, Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan Pilkada 2020, adalah kesepakatan anggaran pelaksanaan Pilkada yang terdapat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang deadlinenya jatuh pada tanggal 1 Oktober 2019 kemarin.

“Sesuai ketentuan Kemendagri nomor 54 tentang pendanaan Pilkada serta PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang jadwal dan tahapan pilkada, tanggal 1 Oktober adalah akhir dari proses penandatanganan MoU anggaran Pilkada antara pemerintah daerah dan penyelenggara KPU serta Bawaslu,” ungkap Muksin.

Untuk itu, Muksin Amrin menilai, Pemda dua daerah ini masih keberatan menetapkan anggaran Pilkada kepada penyelenggara Bawaslu, untuk di Kabupaten Sula, Bawaslu Sula mengusulkan anggaran sebesar 11 Miliar namun Pemda hanya menyanggupi 3 Miliar dan di Kabupaten Taliabu, Bawaslu mengusulkan 11 Miliar Pemda menyanggupi 4 Miliar.

“Kenapa kita menolak anggaran dari dua Kabupaten tersebut karena kita membayar honor penyelenggara ad hoc saja tidak cukup, sehingga Bawaslu memutuskan untuk tidak menandatangani NPHD,” ucap Muksin.

Muksin melanjutkan, persoalan tidak disanggupinya anggaran hibah oleh kedua Pemda tersebut, Bawaslu Maluku Utara telah melaporkan kepada Bawaslu RI Untuk kemudian Bawaslu RI akan menyampaikan kepada Kemendagri, “Dan selanjutnya hingga Oktober ini belum ada juga kesepakatan anggaran, maka Bawaslu akan menunda pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut,” tutup Muksin. (HI)