Beranda Halmahera Timur KPU : Calon Bupati Haltim Perseorangan Harus Kantongi 5.797 KTP

KPU : Calon Bupati Haltim Perseorangan Harus Kantongi 5.797 KTP

1129
0
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur, Mamat Jalil. (Foto: Istimewa)

MABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur (Haltim) membeberkan satu syarat dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) Haltim yang memilih untuk maju dari jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada serentak Haltim 2020.

Ketua KPU Haltim Mamat Jalil, mengatakan, Calon Bupati Perseorangan harus memiliki dukungan berupa KTP minimal sebesar 5.797 orang yang harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

Dimana jumlah dukungan sebesar 5.797 orang tersebut harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK Perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Haltim.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada menyebutkan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir sampai dengan 250.000 maka jumlah dukungan calon independen adalah sebanyak 10 persen,” katanya, Rabu (16/10/2019).

Sementara itu, lanjutnya, untuk DPT yang dijadikan acuan dalam penentuan jumlah dukungan, lanjut Mamat, adalah DPT pemilu terakhir, yaitu DPT pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

” Pada pemilu 2019 jumlah DPT di Haltim adalah 57.970 sehingga 10 persen dari jumlah DPT tersebut adalah 5.797. Meski jumlah dukungan minimal sudah ditetapkan, namun kami menyarankan agar jumlah dukungan tersebut dilebihkan, untuk mengantisipasi adanya penduduk yang sudah tidak lagi memenuhi syarat dalam DPT saat dilakukan verifikasi faktual,” cetusnya.

Ia juga mengaku walaupun sejauh ini belum ada calon perseorangan maupun tim yang datang ke kami untuk berkonsultasi maupun menanyakan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan, akan tetapi hal tersebut merupakan tanggung jawab KPU untuk disampaikan.

“Jadi sejumlah hal yang bisa menjadikan seseorang sudah tidak masuk dalam DPT diantaranya pindah domisili, meninggal, pemilih ganda, TNI,Polri,” pungkasnya.

Komisioner KPU dua periode itu juga menyampaikan, dalam syarat PKPU 15 tahun 2019 sesuai tahapan, jumlah syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan akan ditetapkan 26 Oktober 2019.

“Untuk penyerahan syarat dukungan sendiri bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” katanya mengakhiri. (Dhy)