TERNATE – Untuk meningkatkan pengawasan partisipasif sesuai dengan program Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Bawaslu Maluku Utara (Malut) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KNPI Maluku Utara (Malut), Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Malut dan LSM Sabua Rakyat (SR).
Penandatangan kesepahaman itu dilakukan oleh ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, dengan masing-masing ketua diantaranya Ketua JADI Sahrani Sumadayo, KNPI Malut diwakili ketua bidang politik Muhlas Jafar dan LSM Sabua Rakyat ditandatangani oleh sekretaris SR, Faujan A Pinang yang berlangsung di Ruang rapat Bawaslu Malut pada 23/10/19.
Sekretaris Bawaslu Malut Irwan M.Saleh menuturkan, salah satu kegiatan proritas yang dicantumkan dalam RPJM Bawaslu secara nasional bahwa pengawasan partisipasif menjadi tugas pokok dari pada Bawaslu.
Untuk itu, kata Irwan penandatangan kesepahaman ini adalah bagian dari tindaklanjut salah satu program kerja pengawasan partisipasif. Kurang lebih 7 program salah satunya bagian pengawasam, forum Makugawene yang biasa dilaksanakan dan kerja sama dalam rangka pengawasan partisipasif Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan JADI, KNPI Provinsi Malut dan LSM Sabua rakyat, merupakan forum pengabdian masyarakat.
Dimana di dalam komponen dengan melakukan kajian ataupun riset sehingga pada saat Pilkada nanti Bawaslu bisa menjadi pemantau Pemilu.
Menurutnya, di tahun 2019 ini ada sejumlah program yang khususnya untuk mengevaluasi kegiatan pemilu legislatif ,sekaligus pemilihan presiden yang dibagi dalam tiga paket dimana 1 paket riset dan 2 paket kajian. Olehnya itu nantinya diusulkan proposalnya barulah diplenokan siapa saja mendapatkan riset ataupun kajian diskusi.
Irwan mengaku, sebelumnya hal itu pernah dilakukan dengan perguruan tinggi Unkhair . tentunya kajian yang dimaksud nantinya lebih menelaah pada normatif yang dilakukan Bawaslu Provinsi selama ini itu harus dievaluasi.
“Setelah ini, silahkan masukan proposal riset dan proposal kajian untuk kajian lebih banyak pada forum diskusi kaitan dengan isu evaluasi internal kinerja daripada Bawaslu Provinsi selama Pileg dan Pilpres agar tidak keluar sehingga nanti bisa memilih kaitan dengan integritas atau seperti apa,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk riset turun langsung ke lapangan yang mana paket diskusi dan riset budget sekitar 52 juta sekian.
“Itulah starting awal kerja sama setelah dilakukan penandatangan MOU ini,dari proposal itulah nanti kita bisa menentukan sapa yang diberikan kesempatan untuk riset atau sapa yang diberikan melakukan kajian diajukan ke Bawaslu paling tidak ada ouput yang bisa menjadi bagian dari evaluasi kepentingan lembaga ini,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menambahkan, untuk riset ini bisa diambil dari money politik juga karena ada yurisprundensi di Kota Ternate ada dua putusan pengadilan, sementara di Tidore ada politik uang tetapi tidak bisa diputus. “Ini kan tidak sama penerapannya sehingga itu bisa dilakukan riset. kami berharap riset dilakukan di daerah terdekat saja Tidore atau Ternate dan Halbar,” tambahnya.
Sedangkan kajian atau diskusi, Kata Muksin, isu internal bisa diusulkan apa yang dibahas sehingga hasil dari kajian itu bisa direkomendasikan outputnya apa. Selain dari itu, misalnya dalam item beberapa poin penandatangan juga dalam rangka membantu Bawaslu dalam pengawasan Pilkada tahun 2020 ini tiga insitusi juga diberi wewenang untuk menyampaikan informasi terkini terkait Pemilu di publik.
“Kita biasanya nanti melibatkan teman- teman dalam monitoring supervisi pada saat pemungutan suara sama halnya seperti Pilkada sebelumnya,” tutur Muksin.
Muksin berharap jangan hanya sebatas tanda tangan saja namun kerja sama ini penting untuk dikordinasikan terus menerus, sehingga proses Pilkada tahun 2020 bisa berjalan dengan apa yang diinginkan bersama. (HI)