Beranda Maluku Utara Ini Penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate soal Kenaikan UMK

Ini Penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate soal Kenaikan UMK

1567
0
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ternate, DR Jusuf Sunya. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Ternate, DR Jusuf Sunya yang ditemui, Senin (28/10) mengatakan, bahwa saat ini Disnaker Kota Ternate sementara merampungkan data dari Badan Pusat Statistik ( BPS).

Jusuf menyebutkan ada 61 komponen layak hidup (KLH) yang nanti dipresentasikan sehingga dari Disnaker bisa menilai kenaikan UMK tersebut.

“Nanti kita akan adakan pertemuan untuk presentasi, nah disitu baru bisa menilai,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan, untuk perusahan kecil masih diberikan toleransi pasalnya untuk usaha kecil harus ada pendekatan secara perlahan dan tidak bisa dipaksakan, tapi untuk perusahaan BUMN wajib dengan UMK yang berlaku.

“Untuk usaha kecil, kami masih berikan toleransi tapi, untuk perusahan besar itu tidak bisa dan untuk usaha kecil kita juga harus audit, karena mereka punya cashflow lagi,” jelasnya.

Untuk kenaikan UMP/UMK, Jusuf pastikan akan mendekati kisaran nasional yakni 8,51 persen sesuai dengan hitungan KHL dan inflasi daerah.

“Insya Allah dalam minggu ini , kita sudah bisa rampungkan, dan untuk kenaikan UMK akan mendekati kisaran nasional dengan hitungan KHL dan inflasi daerah,” tutupnya. (NT)