Beranda Hukrim Selama 2019, Polres Pulau Morotai Tangani 70 Kasus

Selama 2019, Polres Pulau Morotai Tangani 70 Kasus

808
0
Suasana press release, Selasa (10/12) bertempat di Mapolres Morotai. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Selama tahun 2019, Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai mencatat penanganan kasus yang ditangani di tahun 2019 menurun, jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya (2018).

Sebanyak 70 kasus sudah ditangani Polres Pulau Morotai selama tahun 2019, Sementara di tahun 2018 terdapat sebanyak 98 kasus.

“Baik itu kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun kasus Pidana Umum (Pidum),” ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP Mikail P. Sitanggang, yang di dampingi Wakapolres Morotai Kompol Drh. Dedy Wijayanto, dalam press release, Selasa (10/12) bertempat di Mapolres Morotai.

Kapolres juga mengatakan sebanyak 70 kasus yang ditangani pihak Polres Morotai di tahun 2019 mulai dari triwulan I sampai triwulan III, diantaranya, kasus Tipikor 3 perkara, selesai dua perkara yaitu kasus kasus pengelapan dana desa Aru Irian (P21), kemudian 1 kasus Pariwisata sudah di SP3, dan 1 kasus dapur sehat desa Bido masih dalam tahap I, sementara kasus pencemaran nama baik di medsos sebanyak 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan Pidana Umum (Pidum) sebanyak 64 kasus dan 30 kasus sudah selesai.

“Jadi selama 2019 sudah ada 70 kasus yang ditangani Polres Pulau Morotai, yang sudah dirangkum sejak triwulan 1 hingga III,” singkatnya.

Dalam press release tersebut hadir Kabag OPS Morotai AKP Didik, Kasat Reskrim Iptu Lewangga Y.P Tandungan, Kasat Lantas AKP Daniel Maribunga, Kasat Narkoba Iptu Balery Syahruddin, Kasat Intel Ibda Abdulrachman, Kanit Reskrim Ibda Chroys, serta sejumlah anggota Polres Morotai. (Ical/NT)