Beranda Maluku Utara Putusan MK Kandaskan Langkah JM, Partai Berkarya Pulau Taliabu  Alihkan  Dukungan

Putusan MK Kandaskan Langkah JM, Partai Berkarya Pulau Taliabu  Alihkan  Dukungan

1670
0
Tawalani Djafaruddin,  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Berkarya, Kabupaten Pulau Taliabu. (Foto: Istimewa)

TALIABU – Mahkamah konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI)  menerima  gugatan ICW dan Perludem yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun.

Sikapi keputusan MK, Partai Berkarya Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mengalihkan dukungan ke calon kandidat (Cakada) lainnya.

Tawalani Djafaruddin,  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Berkarya, Kabupaten Pulau Taliabu mengatakan, siap alihkan dukungan.

“Partai Berkarya Pulau Talaibu tetap menjadi oposisi, kami tidak ke petahana. Kami akan mengalihkan dukungan kami pada Muhaimin Syarif atau Lamen Sarihi, dua pilihan saja,” ucap Tawalani depan kantor Bawaslu Taliabu, Kamis (12/12).

Sebelumnya,  berkarya Pulau Taliabu yang memiliki 2 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tegas menyatakan sikap untuk mendukung  Jainal Mus  (JM) sebagai Cakada Taliabu  pada bursa pencalonan 2020-2025, meski diketahui belum mengeluarkan rekomendasi.

Namun keputusan MK pada Rabu 11 Desember 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, menjadi sandungan bagi JM untuk maju pada pemilihan Bupati Pulau Taliabu 2020 mendatang.

Sementara itu,  Ketua Komisi pemilihan umum  (KPU) Taliabu, Arisandi Laisa mengaku belum mendapat lampiran surat keputusan MK.

“Kami Belum mendapatkan salinan dari putusan MK terkait waktu jeda mantan napi eks koruptor, biasanya kalau ada keputusan tersebut,  dari KPU RI akan memberikan lampiran kepada KPU Provinsi dan akan di lanjutkan ke KPU Kabupaten,” singkatnya.
(HH)