Beranda Maluku Utara Pakai Kuota Lama, Kemenag Pulau Morotai Masih menunggu Kepmenag

Pakai Kuota Lama, Kemenag Pulau Morotai Masih menunggu Kepmenag

562
0
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Pulau Morotai, Hi. Musanif Sibua. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Sebanyak 73 orang masuk pada kuota haji untuk Pulau Morotai. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Pulau Morotai, Hi. Musanif Sibua. Namun meski begitu Kemenag Pulau Morotai masih ekspos menggunakan data lama, dengan kuota 46 orang.

Alasan mengekspos kuota yang lama karena Kemenag masih menunggu keputusan dari Menteri Agama (MA) RI yang baru, sehingga saat ini Kemenag Pulau morotai belum berani menetapkan berapa banyak kuota haji untuk tahun 2020 nanti.

”Jangan sampai ada peraturan atau kebijakan baru yang dinantinya di keluarkan oleh Menteri,” ucap Musanif, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, memang kuota haji 73 orang ini sudah ada di Menteri, namun dirinya belum bisa mengikuti kuota tersebut karena masih menunggu keputusan dari Menteri Agama yang baru.

“Jangan sampai ada aturan atau kebijakan baru yang di keluarkan oleh Menteri yang baru,” katanya.

Lebih Lanjut Musanif manambahkan masih menunggunya keputusan atau peraturan dari Menteri Agama ini bukan hanya di kabupaten Pulau Morotai, tetapi semua kabupaten kota yang ada di Indonesia ini juga mereka masih menunggu, sehingga Kemenag Pulau Morotai juga sudah mengumpul semua Calon Jama’ah Haji (CJH), baik itu kuota lama 46 orang dan tambahannya 27 orang, untuk memberikan pemahaman kepada CJH.

“Karena yang sudah pasti berangkat itu 46 orang, sementara untuk 27 orang Kemenag meminta agar mereka bersabar dan jangan berkecil hati sambil menunggu keputusan Menteri Agama,” tambahnya.

Ditanya, apakah ada langkah kordinasi di Kementerian Agama RI terkait dengan kuota haji tahun 2020 nanti, dirinya mengatakan bahwa, “Untuk langkah koordinasi sendiri kami sudah lakukan, tetapi hanya di Kanwil Provinsi Malut saja, sementara untuk koordinasi di pusat itu kewenangannya Kanwil Provinsi Malut,” tandasnya. (Ical/NN)