TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengesahkan persetujuan dan Peraturan daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Kota Ternate nomor 8 tahun 2016, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Ternate tahun 2016-2021. Rapat sidang tersebut berlangsung di gedung Graha Lamo Paripurna DPRD Kota Ternate, Selasa (7/1/2020).
Rapat dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wali Kota, Wakil Wali Kota Ternate, seluruh pimpinan Forkompimda, para anggota dewan, SKPD, Camat dan beberapa Lurah yang ada di kota Ternate.
Pada rapat tersebut DPRD Kota Ternate menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ternate tentang perubahan atas perda nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Ternate tahun 2016-2021 untuk ditetapkan menjadi Perda yang berlaku sejak 7 Januari 2020.
Dalam sambutannya, Ketua pimpinan DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy mengatakan pelaksanaan rapat paripurna ini menandai dimulainya aktifitas DPRD Kota Ternate Tahun 2020. Dengan harapan ini akan memberi spirit dan motivasi baru bagi semuanya terutama pemda maupun DPRD sendiri.
“Kita semua terus berkomitmen dan selalu terus mempersembahkan yang terbaik lewat karya nyata, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang kita cinta ini,” ucap Muhajirin.
Sementara Wali Kota Ternate, Hi. Burhan Abdurahman yang juga hadir menyampaikan dalam penyampaian Ranperda Revisi RPJMD Kota Ternate Tahun 2016-2020 maupun pada jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi, bahwa esensi penting dari revisi RPJMD guna menjawab dinamika perkembangan Kota Ternate yang semakin dinamis.
Selain itu, lanjut Wali Kota bahwa tujuan revisi RPJMD yakni upaya penyelarasan visi misi, tujuan sasaran, serta target indikator kinerja, yang sekaligus menjadi rujukan dalam mensinergikan dengan dokumen perencanaan teknis renstra dan renja OPD.
“Revisi RPJMD ini juga dimaksudkan menjadi parameter dalam mendukung Standar Akuntabilitas kinerja Pemerintah (SAKIP),” tambah Wali Kota.
Wali Kota juga berharap, kepada seluruh OPD dengan selesainya revisi dokumen RPJMD tersebut dapat menjadi acuan, dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan tertib administrasi alokasi penganggaran program kegiatan setiap tahun sesuai tugas dan fungsi OPD, sehingga sasaran dan output dari masing-masing program dapat tercapai. (NN)