Beranda Maluku Utara Lili, Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia Dapat Santunan Rp 85 juta

Lili, Korban Kecelakaan Kerja di Malaysia Dapat Santunan Rp 85 juta

597
0
Penyerahan secara simbolis, santunan kepada keluarga korban kecelakaan kerja di Malaysia.

TERNATE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Senin (20/01/2020) memberikan uang Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada korban kecelakaan imigran asal Ternate yang meninggal dunia pada 2 September 2019 di Penang Negara Jiran Malaysia. Uang santunan yang diberikan sebesar Rp 85.000.000 dan beasiswa Anak sebesar Rp. 1.200.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate, Khomsan Hidayat menyampaikan, atas nama BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas musibah yang terjadi pada pekerja imigran asal Ternate yang bernama Lili Wahidin (29) yang tercatat bekerja di Malaysia.

“Dia terjatuh pada saat bekerja dari gedung lantai atas dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Khomsan, Senin (20/1/2020)

Khomsan mengaku bahwa korban Lili, ketika direkrut menjadi tenaga imigran dari perusahaan, memang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung sejak bulan Juli tahun 2019 tahun lalu dan Lili baru bekerja selama 3 bulan di Malaysia.

Lanjut Khomsan, Pekerja Imigrasi Indonesia (PMI), untuk nominal yang didapat Rp. 85 Juta itu sudah normatif jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal.

“Jadi kalau ada imigran Indonesia yang bekerja diluar negeri kemudian mengalami kecelakaan dan meninggal itu memang langsung mendapatkan santunan uang sebesar Rp. 85 juta,” ungkapnya.

Selain mendapatkan santunan uang kecelakaan kerja, keluarga korban juga mendapatkan beasiswa, namun kalau memakai aturan berdasarkan ketentuan yang lama itu kalau SD, SMP, dan SMA hingga kuliah itu ada santunan juga, angkanya berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Namun kalau kejadiannya mulai dari 2 Januari 2020, ada perubahan yang sesuai dengan manfaat dengan meningkatan program berdasarkan PP 82, dimana ada peningkatan manfaat program beasiswa itu diberikan mulai dari SD sampai perguruan tinggi dengan nominal berbeda di masing-masing jenjang.

Jika kecelakaan di bawah ketentuan regulasi yang baru itu, masih berlaku pada ketentuan yang lama, kata Khosman, tetap mendapatkan beasiswa namun tidak berjenjang, hanya diberikan sekali saja yaitu SD, SMP dan SMA dan perguruan tinggi.

“Jadi untuk korban Lili masih berlaku memakai sistem lama, jadi beasiswanya diberikan pertahun,” jelasnya.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan sangat peduli setiap karyawan yang sudah mendaftar dan setiap saat mendapatkan pelayanan.

“Jadi kalau misalnya soal beasiswa yang memakai aturan yang lama, itu memang hanya satu kali saja dalam setahun, untuk satu jenjang pendidikan, namun sekarang dimulai dari TK sampai di perguruan tinggi setiap tahun mendapatkan beasiswa,” ujarnya.

Sementara untuk kepengurusan semua administrasi korban kita kembalikan kepada ahli waris, dan seluruh dokumen korban, karena kecelakaan kerja di luar negeri, kalau sudah selesai baru kemudian kami memberikan uang santuan dengan jangka waktu selama 2 tahun pengurusan.

“Namun BPJS juga pro aktif dan tidak menunggu,” tutur Khomsan.

Dengan hal ini, Khomsan berharap bagi seluruh pekerja Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri baik di Ternate maupun Maluku Utara agar bisa segera daftarkan diri ke BPJS Tenaga Kerja.

“Bagi Tenaga Kerja segera mendaftarkan diri ke BPJS Tenaga Kerja, karena resiko kita tidak pernah minta, namun resiko tetap akan terjadi, maka dengan adanya BPJS Tenaga kerja kita juga dapat melindungi diri kita dari kecelakan kerja,” harapnya.

Sementara sekertaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, Lamadi Misila juga menambahkan terkait dengan korban, memang sebelumnya sudah terdaftar di PT Maharani, namun untuk di Ternate sudah tutup, namun kantor pusatnya masih ada.

“Maka dari itu terkait dengan haknya korban masih tetap di bawah perusahan pusat, maka dari itu Disnaker sangat perhatikan sekali, bahkan dari pihak perusahaan terus kami berkoordinasi,” tuturnya.

Sementara itu orang tua korban yakni Wahid Muraji juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan kota Ternate dan berharap semoga dengan mendapatkan bantuan santunan ini, anak-anak dari korban Lili, bisa terbantukan dan juga ini meringankan biaya sekolah anaknya sampai selesai.

Lili Wahidin warga Kelurahan Jati,  meninggal dalam kecelakaan kerja di Malaysia. Ia meninggalkan 3 orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD dan SMP. (NN)