Beranda Maluku Utara Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota, Warga yang Masih Beraktivitas pada Pukul 22.00...

Tindak Lanjut Instruksi Wali Kota, Warga yang Masih Beraktivitas pada Pukul 22.00 WIT Dibubarkan oleh Petugas

578
0

“Patroli terus dilakukan oleh tim Covid-19 demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan”

TIDORE KEPULAUAN – Tim Pengaman dan Gakum pada gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tidore Kepulauan melakukan patroli gabungan pada Kamis, 9 April 2020 untuk membatasi kerumunan warga di malam hari.

Patroli gabungan yang juga bersama dengan Tim Sosialisasi Covid-19 itu, sekaligus menindaklanjuti intruksi Wali Kota Tidore Nomor 440/374/01/2020 tentang penerapan karantina dan pembatasan aktivitas bagi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan.

Dalam giat yang dilaksanakan dengan rute jalan taman siswa, depan pasar Sarimalaha, pelabuhan Trikora, pelabuhan Speedboat belakang pasar, lokasi Tugulafa dan di wilayah Kecamatan Tidore Utara, tim gabungan masih ditemukan adanya kerumuman warga di malam hari yang bahkan terlihat hingga diatas pukul 22.00 WIT.

Pantauan media ini, warga yang didapati masih melakukan aktivitas kumpul atau nongkrong pada pukul 22.00 WIT kemudian oleh petugas patroli diminta untuk membubarkan diri.

Dalam patroli itu, tim pengaman dan Gakum pada gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bersama dengan tim sosialisasi Covid-19 terus memberikan himbauan intruksi wali kota yang mana, menyebutkan bahwa masyarakat yang kembali dari daerah terjangkit, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri di rumah atau tempat yang telah disediakan pemerintah daerah atas izin gugus tugas dan sesuai dengan protokol penerapan karantina mandiri selama 14 hari.

Kemudian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

Disamping itu, disampaikan pula kepada masyarakat yang melakukan perjalanan antar pulau, keluar maupun masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan agar dilengkapi kartu identitas diri atau KTP.

Sementara untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, sesuai dengan intruksi wali kota, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIT.

Kegiatan patroli yang dilaksakan itu, akan terus dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan. (SS)