TERNATE – Untuk mencegah klaster penularan wabah virus Corona atau Covid-19 pada tahapan pemilihan umum serentak tahun 2020, Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, TNI, Satpol-PP, Penyelenggara Pemilu, bakal calon dan partai pendukung menggelar deklarasi penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.
Deklarasi itu dilaksanakan di halaman Mapolres Ternate, Jalan Hasan Esa Kota Ternate Tengah, Kamis Siang 10/09. Para tim kampaye Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah membacakan 3 naskah perjanjian penerapan protokol kesehatan yakni, pasangan calon dan tim kampanye siap menjalani seluruh tahapan Pilkada dengan selalu menjaga iklim kondusif yang aman damai dan sehat.
Mengajak seluruh massa simpatisan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam mengikuti setiap tahapan pilkada antara lain, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Menjunjung tinggi keputusan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap segala bentuk aturan tentang pencegahan Covid-19 pada era adaptasi kehidupan baru.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Rikwanto menegaskan, akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, seperti yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 6 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus atau Covid-19, serta menggunakan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2020 Barang siapa yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas seperti membayar denda uang tunai 50 ribu hingga 250 ribu serta sanksi sosial.
“Selain merujuk pada istruksi presiden dan peraturan daerah, TNI-Polri, Satpol-PP dan penyelenggara juga akan menggunakan peraturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 11 Ayat 1 Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye dan Seluruh Para Pihak Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan,” ungkap Kapolda.
Sementara itu, setalah menggelar deklarasi, TNI-Polri, Satpol-PP, Bawaslu-KPU, Bakal Calon dan Tim Kampaye membagikan 190.000 masker kepada masyarakat. (HI)