Beranda Hukrim Pengedar Narkoba Jaringan Lapas antar Provinsi Dibekuk BNNP Maluku Utara

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas antar Provinsi Dibekuk BNNP Maluku Utara

480
0
Suasana penyampaian hasil penangkapan tersangka narkoba oleh Kepala BNNP Malut.

TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, membekuk tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 125,67 gram atau 1,25 ons.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan kepada awak media di Kantor BNNP Malut, Selasa (2/21) mengatakan, penangkapan 3 tersangka pengedar narkoba ini merupakan jaringan Lapas antar provinsi.

“Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan Lapas antar provinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate, dimana tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas kelas II A Ternate,” ungkap Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Roy Hardi.

Lanjut Kepala BNNP, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial “A” alias Vanda (31) di depan kantor ekspedisi di kelurahan Mangga Dua Ternate.

Setelah membekuk tersangka “A”pada tanggal 1 Februari kemari, petugas BNNP kemudian membekuk dua tersangka lainnya yakni “IK” alias Pisnu pada tanggal 2 Februari tadi yang hendak mengambil sabu pada “A”. Selanjutnya dari penyelidikan petugas BNNP kembali menangkap satu tersangka lain yakni “R” alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate.

“Ping-Ping adalah narapidana aktif kelas IIA Ternate dengan kasus yang sama. Dimana Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba, dia yang memerintahkan “IK” untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut pada A,” ujar orang nomor satu di BNNP Malut itu.

Tambah Roy, pengiriman barang haram yang melalui jasa pengiriman itu, dengan modus belanja online, dimana barang haram tesebut disimpan di dalam sendal sepatu wanita.

“Para tersangka ini menggunakan modus dengan menyimpan barang haram di dalam sendal sepatu wanita,” ujar Roy.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 juta. (HI)