Beranda Maluku Utara 681 Napi di Malut dapat Remisi Kemerdekaan

681 Napi di Malut dapat Remisi Kemerdekaan

332
0

SOFIFI– Kepala Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Utara M Adnan didampingi kepala Devisi Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan sejumlah kepala devisi di lingkup Kanwil Kemenkumham menemui Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba Lc untuk melaporkan rencana pemberian remisi kepada para narapidana dan tahanan se-Provinsi Maluku Utara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di ruang tamu Gubernur, Sofifi Kmmis 12 Agustus.

Gubernur Maluku Utara dalam kesempatan tersebut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM selama melaksanakan tugas di Maluku Utara. Oleh karena itu, Gubernur meminta agar terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan dan berharap dengan adanya pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima.

“Saya meminta agar Menkumham terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan dan berharap dengan adanya pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para narapidana,” pinta Gubernur.

Gubernur juga berharap kepada Kakanwil dan jajarannya terus membangun kerja sama dan membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham M. Adnan menjelasakan jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.182 orang dimana terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan.

Perlu diketahui, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2021 ini, Kementerian Hukum dan HAM Malut memberikan remisi kepada 681 orang narapidana dan tahanan yakni narapidana Tindak Pidana Umum sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana lapas kelas IIa Ternante yang mendapatkan pemberian remisi RU II.

Sementara, narapidana Tidak Pidana Khusus (Koruspi/Narkotika) yang mendapakan remisi umum tahun 2020 sebanyak 126 orang.
Kakanwil juga memberikan sejumlah laporan terkait pelaksanan tahapan CPNS di lingkungan kementerian yang diikuti lebih dari 400 orang putra-putri daerah yang saat ini tahapannya tersisa 143 peserta asal Maluku Utara. (HI)