Beranda Maluku Utara Cegah Tawuran Antar Kampung Di Hari Raya Idul Fitri, Polsek Oba Gelar...

Cegah Tawuran Antar Kampung Di Hari Raya Idul Fitri, Polsek Oba Gelar Razia Miras

1582
0

PAYAHE – Guna mencegah terjadinya konflik antar kampung jelang hari raya idul Fitri 1443 Hijriyah, Polsek Oba dan Subsektor Oba Selatan menggelar razia minuman keras (miras), Jumat (29/04/22).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba, Iptu Safra Djohra. Sebelum terjun lapangan kegiatan diawali dengan AAP (anjungan arahan pimpinan) oleh Kapolsek Oba kepada seluruh anggota Polsek Oba dan Subsektor Oba Selatan.

Menurut Kapolsek Oba Iptu Safra Djohra bahwa razia miras itu dipusatkan di sejumlah titik di wilayah Oba dan Oba Selatan. Danpos Oba Selatan Aipda Jusmin Lasaponda dan Kanit Shabara Polsek Oba Aipda Rustam Hi. Husen bersama anggota melakukan patroli razia dan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Oba Selatan dengan Rute Dusun Lomaito Desa Lifofa, Dusun Bringin Desa Selamalofo dan Dusun Toe Desa Kususinopa.

“Sebagaimana diketahui tiga lokasi itu sebagai tempat produksi minuman keras di wilayah Oba dan Oba Selatan,” ungkap Kapolsek.

Dalam patroli razia tersebut Danpos dan Kanit Shabara menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi minuman keras.

“Wilayah Oba dan Oba Selatan apabila terjadi konflik setelah ditelusuri akar permasalahan di awali dengan mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus sehingga kami meminta agar masyarakat tidak memproduksi minuman keras,” tuturnya.

Lanjut Kapolsek, berkaca pada tahun 2021, di wilayah Kecamatan Oba sudah pernah terjadi tawuran antar Kampung pada saat hari Raya Idul Fitri 1442, perkelahian terjadi antara Desa Toseho dan Desa Tului dan kejadian tersebut pemicu utama adalah minuman keras.

Kapolsek juga menghimbau, Apabila ada masyarakat yang menjual maka segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti karena di Kota Tidore Kepulauan ada Perda yang mengatur larangan menjual dan mengonsumsi minuman keras baik cap tikus dan jenis lainnya.

“Jika ada yang menjual atau memproduksi minuman keras, agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar ditindak, sebab Kota Tidore memiliki Perda larangan menjual dan mengkonsumsi miras.” kata Kapolsek.

Dalam Razia tersebut, Danpos Oba Selatan beserta anggota mengamankan kurang lebih 30 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus di salah satu rumah kebun, di Desa Lifofa Kecamatan Oba Selatan yang tidak diketahui pemiliknya.

“Danpos dan anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk diamankan di Mapolsek Oba,” akunya.

AA Djohra juga mengatakan pada pukul 16.00 Wit, Danpos Oba Selatan beserta anggota kembali ke Polsek Oba untuk melaksanakan razia di depan Mako Polsek Oba tepatnya di perempatan Kelurahan Payahe di bawah Pimpinan Kapolsek Oba.

Dalam kesempatan itu juga, Iptu Safra Djohra mengimbau kepada masyarakat yang berkendara agar mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan helm, memakai masker. Ia juga mengimbau kepada pengendara roda dua agar mengurangi kecepatan  karena di daerah Oba sering terjadi laka lantas.

Untuk diketahui, kegiatan razia diikuti oleh seluruh anggota Polsek Oba dan diawasi Kanit Provos Polsek Oba Aipda Rasyid Latupono. (HI)