Beranda Maluku Utara Gubernur Malut Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa 2023

Gubernur Malut Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa 2023

16454
0

TERNATE – Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba, menghadiri sekaligus membuka secara resmi workshop evalusai pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat regional Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Hotel, Selasa (11/7/23).

Dalam kegiatan Workshop tersebut menghadirkan narasumber, Anggota Komite IV DPD RI, Ikbal H.Jabid, Tim Ahli Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Dr.Rahajeng Widya, Kepala Kantor wilayah Dirjen Perbendarahan Malut, Tunas Agung Jiwa Brata, MA, PPUD Ahli Utama Kemendagri, Drs.H.Azwan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan PTKPD BPKP, Wasis Prabowo.MM, hadir juga Kepala BPKP Perwakilan Malut, Sekda Malut, Sekda Halbar, Sekda Halsel, Sekda Tidore Kepulauan, para camat, serta para Pendamping Desa dan Kepala Desa.

Gubernur dalam sambutanya mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terdapat 3 fokus prioritas  penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Dana Desa yang dianggarkan di Pemerintah Pusat untuk disalurkan ke Desa jumlahnya meningkat tiap tahunnya. Jumlah Pagu Dana Desa Tahun 2023 untuk 1.063 Desa se-Maluku Utara adalah sebesar Rp. 834.592.700.000,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu dipergunakan untuk program pemulihan ekonomi, Dana operasional pemerintah Desa, program ketahanan pangan dan hewani serta dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, bahwa semakin besarnya dana yang dikelola pemerintah desa untuk pembangunan desa secara berkelanjutan diperlukan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dana Desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

Oleh karena itu diperlukan integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya dalam mengelola keuangan desa. Perangkat desa harus memahami tupoksi masing-masing sesuai dengan jabatan yang diamanahkan,” ucap Gubernur.

Ia juga berharap, agar setiap desa jangan hanya bergantung kepada pendapatan transfer secara terus menerus. tetapi Pemerintah Desa juga harus mampu mengelola Pendapatan Asli Desa secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri.

Demikian juga BUMDes, ada lebih dari 600 BUMDes yang ada di Maluku Utara, yang dapat lebih ditingkatkan kontribusinya secara optimal untuk menambah Pendapatan Asli Desa. “Oleh karena itu pembinaan terhadap BUMDes juga harus lebih ditingkatkan agar dapat beroperasi dengan optimal sehingga mampu berkontribusi lebih banyak terhadap Pendapatan Asli Desa,” pungkasnya.

Sebelumnya Kordinator pengawasan bidang akuntabilitas pemerintah daerah BPKP Maluku Utara, Albertus Mugi Susanto, dalam laporanya menyampiakan latar belakang penyelenggaraan warkshop adalah keinginan dan kepedulian untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan desa dari stakeholder terkait atas pengelolaan dana desa.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam undang-undang desa, pembangunan desa bertujuaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mengatasi kemiskinan di desa, dalam hal belanja. Desa harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pembangunan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“BPKP mempunyai kepentingan untuk dapat ikut berkontribusi dalam memenuhi amanat undang-undang desa tersebut dengan membantu meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pembangunan desa, dengan tujuan mendorong pemerintah desa untuk mengembangkan usaha ekonomi yang produktif dan dapat melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkapnya (ZM)