TERNATE – Sampai saat ini kode wilayah Ternate Barat (Tebar) belum juga ditandatangani tetapi bukan karena ada kesalahan ataupun kelalaian akan tetapi masih menunggu tanda tangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Atwil mewajibkan kode wilayah Kecamatan Ternate Barat harus diambil langsung oleh pejabat daerah.
Kabag Pemerintahan Qufal Umaternate menuturkan, nomor kode wilayah sudah ada penyelesaian Direktur Toponimini dan batas daerah dan kode sudah ada hanya saja menunggu sampai Dirjen menandatangani surat.
Namun demikian diminta salah satu pejabat daerah yang mengambil langsung ke Dirjen. “untuk mengambil nomor kode kecamatan itu nanti kita jadwalkan dan sesuaikan kalau bisa Plt Walikota, kalau tidak menimal Sekda”, ucapnya.
Sebab, sesuai informasi dari Dirjen Kemendagri sudah ada Bupati Luwuk yang mengambil kode wilayahnya, Selasa (20/2).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pemisahan wilayah yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena belum ada kode wilayah.
Untuk itu,setelah sudah ada langsung diserahkan ke Dukcapil untuk berkordinasi agar melakukan pemisahan.
Terkait penentuan Dapil Ia mengaku akan diserahkan ke KPU sesuai dengan aturan, akan tetapi yang terpenting regulasi bisa dipercepat.
Dijelaskan apabila sudah ada kode wilayah maka otomatis sudah diakuinya oleh Kemendagri menjadi salah satu Kecamatan dari 8201 Kecamatan di Indonesia. “Torang tara tau Ternate Barat sudah masuk kode ke berapa nanti”, jelasnya.
Seraya mengaku, nantinya diinformasikan apabila dirjen sudah tanda tangan maka dijadwalkan untuk pejabat Pemkot yang mengambil langsung kalau bukan Plt Walikota atau Sekda.
Karena yang mempunyai kewenangan pembentukan kecamatan adalah Dirjen Bina Atwil sekaligus pejabat daerah menginforamasikan menyangkut kecamatan baru tersebut sekaligus memastikan jadwal kedatangan dirjen untuk peresmian akan tetapi jika diserahkan ke pemda maka pemda yang meresmikan. (HT)