Beranda Maluku Utara Kode Wilayah Tebar Menunggu Tanda Tangan

Kode Wilayah Tebar Menunggu Tanda Tangan

529
0
Kabag Pemerintaha Setda Kota Ternate, M Qufal

TERNATE –  Sampai saat ini kode wilayah Ternate Barat (Tebar) belum juga ditandatangani  tetapi bukan karena ada kesalahan ataupun kelalaian akan tetapi masih menunggu tanda tangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui  Dirjen  Bina Atwil mewajibkan kode wilayah Kecamatan Ternate Barat harus diambil langsung oleh  pejabat  daerah.

Kabag Pemerintahan  Qufal Umaternate menuturkan, nomor   kode  wilayah sudah ada   penyelesaian Direktur Toponimini dan batas daerah   dan kode sudah ada hanya saja menunggu sampai Dirjen menandatangani surat.

Namun demikian  diminta  salah satu pejabat daerah yang  mengambil langsung ke Dirjen. “untuk mengambil nomor kode kecamatan itu nanti kita jadwalkan dan sesuaikan  kalau bisa Plt Walikota, kalau tidak menimal Sekda”, ucapnya.

Sebab, sesuai informasi dari Dirjen Kemendagri sudah ada Bupati Luwuk yang mengambil kode wilayahnya, Selasa (20/2).

Menurutnya, sampai saat ini belum ada pemisahan wilayah yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena belum ada kode wilayah.

Untuk itu,setelah sudah ada langsung diserahkan ke Dukcapil   untuk berkordinasi agar melakukan pemisahan.

Terkait penentuan Dapil Ia mengaku akan diserahkan ke KPU sesuai dengan  aturan, akan tetapi yang terpenting regulasi bisa dipercepat.

Dijelaskan apabila sudah ada kode wilayah maka otomatis sudah diakuinya  oleh Kemendagri menjadi salah satu Kecamatan   dari 8201  Kecamatan di Indonesia. “Torang tara tau Ternate Barat sudah masuk  kode ke berapa nanti”, jelasnya.

Seraya mengaku, nantinya diinformasikan apabila dirjen sudah tanda tangan maka dijadwalkan untuk pejabat Pemkot   yang  mengambil  langsung kalau bukan  Plt Walikota atau Sekda.

Karena yang mempunyai kewenangan pembentukan kecamatan adalah Dirjen Bina  Atwil  sekaligus pejabat daerah  menginforamasikan  menyangkut  kecamatan baru tersebut sekaligus memastikan jadwal  kedatangan dirjen  untuk peresmian akan tetapi jika diserahkan ke pemda maka pemda yang  meresmikan. (HT)