TIDORE KEPULAUAN – DPRD dan Pemerintah kota Tidore Kepulauan, Selasa (03/07) pagi kemarin menggelar rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2018 tentang Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda insiatif DPRD tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam penyampaian pendapat akhir dan pernyataan sikap dari keenam fraksi, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.
Hasil penyampaian pendapat yang sesuai kuorum tersebut kemudian disahkan melalui Keputusan DPRD dengan Nomor 170/07/02/2018 tentang Persetujuan DPRD atas Ranperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Mochtar Djumati, didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Laiman, dan disaksikan oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.
Wakil Ketua DPRD Tikep Mochtar Jumati saat ditemui sejumlah awak media didepan aula DPRD, Selasa (03/07) mengatakan bahwa Raperda insiatif DPRD tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang disahkan itu diharapkan dapat membuat efek jera bagi mereka yang terlibat dalam miras.
Dirinya juga menyampaikan selain adanya perubahan di tingkat pusat, Perda miras tahun 2006 yang sudah dimiliki daerah ini belum maksimal dalam memberikan efek jera kepada mereka yang memproduksi dan mengkonsumsi.
“Ini juga soal sanksi dalam pasal pada Perda miras tahun 2006 yang belum terlalu maksimal memberikan efek jera kepada para produksi, distribusi, dan konsumsi miras itu tidak berjalan secara maksimal. Sehingga banyak konflik horizontal yang terjadi lebih banyak memulai dari miras,” jelasnya.
Sementara untuk sanksi dalam perda tersebut Mochtar mengatakan, maksimal 6 bulan kurungan dan denda paling sedikit 30 juta dan paling banyak 50 juta. (SS)