Oleh: M. Guntur Ahmad
Pemuda Sidangoli GAM
Kanena Toma Gam Ma Dehe
Si Hata Marai No Hotu Nane
Sibere Kie Gaku-Gaku La SIHIDA NGORI
SIHIDA Ngori (lihat aku) atau biasa khalayak banyak yang berdomisili di Maluku Utara mengenalnya dengan sebutan Sidangoli. Sidangoli merupakan Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Halmahera Barat atau di singkat Hal-Bar dalam guyonan segelintir orang memaknainya (Hal-Bar adalah Hal Basar), presentatif semacam ini barangkali dilihat dari berbagai fenomena yang kerapkali menuai kontraversial mulai dari penjaringan untuk orang ketiga di kabupaten, tapal batas Halbar-Halut yang belum usai hingga saat ini, dan paling banyak dikeluhkan masyarakat Halmahera Barat pada umumnya, yaitu Pemadaman lampu yang berkepanjangan. Sedikit mengerut dahi jika dipikirkan…
Akan tetapi, kita sebagai warga masyarakat Halmahera Barat, patut bertepuk tangan dan senyum tipis karena belakangan ini pemerintah mencoba membayarnya secepat mungkin, ini dilihat dari beberapa masalah yang coba diselesaikan satu per satu.
Berbicara peningkatan pembangunan, tentunya tidak akan lepas dari intervensi kepala daerah dan aakil kepala daerah.
Sebagaimana termaktub dalam UU otonomi daerah pasal 25 dan pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban; memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
Status Kabupaten Halmahera Barat sendiri saat ini dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Secara umum pastinya masyarakatnya berada dalam kondisi ekonomi yang cukup begitu sulit serta dalam sendi-sendi kehidupan lainnya, seperti bidang pendidikan, kesehatan, kehidupan sosial budaya, kesadaran bela negara dan kesadaran politik yang rendah, Sidangoli salah satunya.
Untuk mengatasi ketertinggalan tersebut, dapat dilakukan beberapa langkah-langkah penyelesaian, antara lain yang paling utama adalah dengan membangun infrastruktur terutama pembuatan jalan-jalan penghubung antara daerah tertinggal dengan daerah lainnya.
Dengan terbukanya jalan penghubung tersebut maka segala sendi kehidupan masyarakat di daerah tertinggal akan dapat ditingkatkan, misalnya terbukanya jalur ekonomi sehingga dapat meningkatkan kegiatan ekonomi pasar atau perdagangan yang semula belum ada, terbukanya jalur pelayanan kesehatan, terbukanya jalur komunikasi, terbukanya jalur pendidikan, terbukanya arus komunikasi, terbukanya arus kemajuan informasi, terbukanya lapangan kerja dan lain-lainnya .
Atau dengan kata lain, bahwa dengan terbukanya jalan penghubung tersebut maka berbagai macam kegiatan pembangunan lainnya dapat dilakukan. Sehingga sedikit demi sedikit ketertinggalan dan keterbelakangan daerah tersebut dapat dikurangi hingga dapat ditiadakan.
Kabupaten Halmahera Barat belakangan ini bisa dikatakan pica otak untuk meningkatkan pembangunan, baik itu infrastruktur dan lain sebagainya. Dilihat dari kerjasama sebelumnya yang mempunyai prospek jangka panjang, atau biasa kita dengar dengan istilah segitiga emas, antara lain Halmahera Barat, Ternate dan Tidore. Dimana Halmahera Barat difokuskan pada sektor pertanian (agraria). Melalui kerjasama segitiga emas (Halmahera Barat, Ternate dan Tidore) adalah salah satu cara untuk meningkatkan pembangunan Halmahera Barat kedepannya. Walaupun hasilnya yang sekarang ini masih kurang begitu maksimal. Sedari dulu Halmahera Barat melakukan peningkatan pembangunan melalui sektor pariwisata yang sudah menjadi agenda tahunan. Biasa kita jumpai melalui FTJ (Festival Teluk Jailolo).
Festival Teluk Jailolo (FTJ) sendiri merupakan suatu wadah untuk mempromosikan keindahan atau potensi Halmahera Barat ditingkat nasional maupun internasional.
Seperti yang penulis paparkan sebelumnya, pelaksanaan FTJ fungsinya mempromosikan potensi Halmahera Barat, ini merupakan peran kepala daerah untuk memajukan dan mengembangkan daya saing daerah melalui sektor pariwisata berbasis keindahaan alam sebagai objek wisata yang ada di Halmahera Barat.
Belakangan ini pariwisata menjadi daya tarik bagi setiap daerah untuk turut andil dalam pengelolaan. Yang dimana pemerintah bertanggung jawab penuh atas empat hal utama, yaitu perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata dan pembuatan dan penegakan peraturan (regulation). (wikipedia).
Pariwisata merupakan industri yang memiliki kriteria-kriteria khusus, mengakibatkan dampak positif dan negatif. Untuk memenuhi kriteria khusus tersebut, tentunya harus memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan sehubungan dengan perencanaan dan pengembangan pariwisata yang matang. Kesalahan dalam perencanaan akan mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan diantara para stakeholders. Olehnya itu, masing-masing daerah tujuan wisata memiliki permasalahan yang berbeda dan memerlukan jalan keluar yang berbeda pula.
Sejauh ini, beberapa kecamatan di Halmahera Barat menunjang untuk dikembangkan objek pariwisatanya, antara lain air terjun di Loloda, pulau Babua, Pastufiri dan burung bidadari yang barangkali Sudah tidak asing ditelinga karena seringkali dipromosikan dalam FTJ.
Dengan terealisasikan pariwisata dengan baik akan berdampak positif bagi daerah karena industri pendapatan pajak, sementara bagi kalangan masyarakat sekitar areal pariwisata dapat meningkatkan usaha wiraswasta berbasis mikro ataupun makro. Tentunya berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pariwisata sebagaimana diterbitkan Instruksi Presiden No 6 tahun 2007 tentang kebijakan percepatan pengembangan sektor rill dan pemberdayaan UMKM. (Politik Hukum Integratif UMKM).
Disini penulis mencoba mengingatkan kembali, barangkali lupa. Semoga saja tidak!
Di era Namto H. Roba, Sidangoli sudah ditetapkan sebagai desa pariwisata. Tentunya jika ditetapkan, kemungkinan besar perencanaan dan pengembangannya pun sekiranya telah dipikirkan secara matang oleh pemerintahan, yang mana objek wisatanya adalah hutan bakau (mangrove) atau warga setempat menyebutnya soki-soki karena memiliki batang pohon yang unik dan khas. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri.
Menurut Nybakken (1993), hutan mangrove adalah sebutan umum yang digunakan untuk menggambarkan suatu komunitas pantai tropik yang didominasi oleh beberapa spesies pohon-pohon yang khas atau semak-semak yang mempunyai kemampuan untuk tumbuh dalam perairan asin.
Hutan bakau (mangrove) sendiri memiliki fungsi ekologis, diantaranya menjaga keseimbangan ekosistem perairan pantai, melindungi pantai terhadap abrasi atau erosi pantai, hempasan angin dan berbagai biota laut lainnya, serta menyediakan sumber makanan biota laut. Selain itu, fungsi lain hutan bakau (mangrove) adalah sebagai habitat berbagai satwa liar, termasuk satwa yang dilindungi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang budidaya berupa pemanfaatan sumber plasma nutfah (genetik) dalam pemuliaan jenis dan penangkaran (ekosistem mangrove).
Jika dilihat keindahan hutan bakau (mangrove) yang ada di Maluku Utara, sekiranya hutan bakau yang terletak di Halmahera Barat pada umumnya dan Jailolo Selatan pada khususnya memiliki daya tarik tersendiri dibandingkan dengan hutan bakau (mangrove) yang ada di daerah lain. Sebab hutan bakau (mangrove) yang terletak di Jailolo Selatan pada umumnya dan Sidangoli pada khususnya begitu luas dibandingkan dengan yang lain.
Sisi lain hutan bakau (mangrove) yang ada di Sidangoli ini, dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai mata pencarian. Dimana pohon bakau dijadikan sebagai kayu bakar untuk dijual. Karena sejauh ini, instansi terkait masih ‘menutup mata dan telinga’, sehingga desa pariwisata yang sebelumnya sudah ditetapkan, disalah gunakan oleh masyarakat tertentu, yang minim pengetahuannya terhadap hutan lindung. Kemudian dalam tahap pengembangan sampai saat ini belum terlihat sarana dan prasana yang efektif oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. Padahal, dari banyaknya objek wisata yang ada di Halmahera Barat pada umumnya, Jailolo Selatan lah paling banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Dimana burung bidadari sebagai objek paling diutamakan wisatawan mancanegara. Akan tetapi, sebelum berkunjung ketempat burung bidadari, hutan bakau (mangrove) juga menjadi objek untuk dikunjungi.
Sangat disayangkan kurang adanya respon dari pemerintah kabupaten terhadap sektor wisata di Kecamatan Jailolo Selatan, pada umumnya dan Sidangoli pada khususnya. Sehingga perencanaan dan pengembangannya stagnan hanya pada penetapan sebagai desa wisata.
Terkait uraian diatas, barangkali benar kata Jean Paul Sartre (filsuf eksistensialisme), bahwa pada dasarnya makhluk yang bernama manusia, ia hidup dalam ranah ketidaksadaran. Ini merupakan keresahan tersendiri bagi penulis. Sekiranya, dengan apa yang penulis paparkan menjadi semacam air untuk membasuh mata dari tidur pulas yang berkepanjangan. Semoga!.(*)