Beranda Maluku Utara Luth: Hingga Kini Partai Golkar Belum Masukkan LADK

Luth: Hingga Kini Partai Golkar Belum Masukkan LADK

498
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai mengimbau agar Partai Politik (Parpol) yang belum memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), segera dimasukkan.

Devisi Hukum KPUD Pulau Morotai, Luth Djaguna mengatakan, Sebagaimana yang di atur sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 338, dan Undang-undang PKPU nomor 24 tahun 2018, sebagai mana diubah dengan PKPU nomor 29 tahun 2018 pasal 67 ayat 1, yaitu batas waktu pemasukan LADK pada 22 September. Namun, dengan adanya edaran dari pusat hingga tanggal 23-28 September.

”Meski sudah ditentukan waktu, namun dari 15 Parpol masih terdapat satu Parpol yang sampai saat ini belum masukkan LADK, yaitu Partai Golkar,” jelas Luth, kepada wartawan, Selasa (25/9).

KPUD menegaskan, apabila ada edaran atau petunjuk dari KPU pusat terkait status Partai Golkar yang belum memasukkan LADK maka pihak KPUD dan Bawaslu tetap tindaklanjuti maslah tersebut.

”Jika belum memasukkan hingga batas waktu 28 September maka partai tersebut bakal diberikan sanksi berupa pembatalan peserta Pemilu 2019 mendatang,” tegas Luth.

Dirinya lantas menilai bahwa, Partai Golkar khususnya di Pulau Morotai memiliki kelalaian hingga saat ini belum memasukkan LADK. Padahal sebelumnya, KPUD sudah mengadakan sosialisasi dan Bimtek bahkan hingga pada penetapan DCT.

”Kami sudah berulangkali mengingatkan, tapi sampai sekarang Partai Golkar sendiri belum melaporkan. Kalaupun belum lengkap tapi dilaporkan saja agar masih ada toleransi dari KPUD,” kesalnya.

Sementara, Ketua DPRD Pulau Morotai, Fahri Hairuddin, yang juga selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Morotai, saat dikonfirmasi menyatakan, kaitan dengan LDAK pihaknya sudah memerintahkan Sekretarisnya untuk segera masukkan LDAK di KPU, dan sudah diusahakan memasukkan LDAK,” singkat ketua. (Ical)