MOROTAI – Koalisi Masyarakat Morotai Bersatu (KMMB), Senin (17/12) kembali melakukan aksi unjuk rasa di perempatan kediaman Bupati dan kantor Polres Morotai.
Aksi KMMB kali ini mereka kembali mendesak Polda Maluku Utara (Malut), agar segera memberikan sanksi tegas, terhadap dua oknum polisi Polres Pulau Morotai yang diduga telah menganiaya Haekal Samlan, salah satu massa aksi yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD, pada Rabu pekan lalu.
“Tidak ada alasan Polda Malut harus berikan sangsi tegas kepada kedua oknum polisi ini, karena telah melakukan penganiayaan terhadap masa aksi,” koar salah satu masa aksi, Bahrul Kurung saat berunjuk rasa.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kedua oknum polisi ini, telah bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana dalam UU tersebut menjelaskan, bahwa tugas pokok polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kedua oknum polisi yang diduga menganiaya Haekal Samlan telah melanggar UU mereka sendiri, untuk menjaga nama baik pihak Polda, keduanya harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai nama baik kepolisian,” desaknya.
Untuk sanksi tegas agar kedua oknum polisi yang bertindak premanisme terhadap Haekal Samlan. Polda Malut didesak segera turunkan anggota Propram ke Morotai untuk lakukan investigasi terhadap kedua oknum polisi ini.
“Jika kedua oknum polisi ini tidak segera diberikan berupa sanksi tegas, maka sebagai masyarakat Morotai akan keluarkan mosi ke tidak percaya lagi dengan penegak hukum,” cetusnya.
Sementara Sukardi Ekene, dalam orasinya mendesak Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dan mencopot Bupati Benny Laos dari jabatannya, karena ulahnya sehingga penganiayaaan kedua oknum polisi terhadap Haekal Samlan ini terjadi.
“Jika tututan kami tidak diakomodir, maka kami pastikan akan melakukan perlawanan hingga darah penghabisan,” ancamnya. (Ical)