MOROTAI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Morotai, F. Revi Dara mengungkapkan bahwa, Pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) khususnya para guru dibawah naungan Dikbud terhitung mulai Januari 2019, walaupun surat keputusan (SK) mereka dikeluarkan di bulan Februari.
“Alasan pembayaran TKD para guru terhitung mulai Januari, karena disesuaikan dengan beban kerja guru. Jika dilihat dari beban kerja guru, mereka sudah mulai bekerja sejak Januari. Hal inilah menjadi pertimbangan Pemda Pulau Morotai untuk membayar TKD mereka berdasarkan basis kerjanya. Jadi guru itu kita minta kekurangannya dari Januari karena mereka mengajar mulai Januari,” ungkap Revi, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (11/3).
Sementara untuk ASN di Dikbud atau pegawai struktural, kata Revi, TKD mereka hanya dibayar berdasarkan ditetapkan SK mereka yaitu di bulan Februari.
”SK mereka kan dikeluarkan di Februari, makanya pembayaran TKD mereka terhitung Februari 2019, bukan Januari. Jadi terhitung mulai SKnya ditandatangani,” jelasnya.
Secara administrasi kinerja, lanjut Revi, seorang pegawai itu dihitung berdasarkan SKnya, dan pembayaran TKD juga dilihat dari kinerja pegawai yang bersangkutan.
”Jika pegawai tersebut tidak hadir otomatis TKDnya dipotong, karena pembayaran tunjangan itu berbasis kerja. Kalau saya tidak kerja maka tunjangan saya dipotong karena itu dilihat dari basis kerja. Jadi untuk besaran tunjangan itu di sesuaikan dengan beban kerjanya,” pungkasnya. (Ical)