Beranda Maluku Utara Soal Tarif Bentor, Dishub Sepakat Revisi Kembali SK Bupati

Soal Tarif Bentor, Dishub Sepakat Revisi Kembali SK Bupati

695
0

MOROTAI – Pasca aksi mogok kendaraan alternatif (Bentor) beberapa hari kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (11/12) bertempat di ruang paripurna menggelar pertemuan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi III M. Rasmin Fabanyo dalam penyampaiannya mengatakan, ”Andai kata ini kita mau dorong masuk ke Perda ya bisa begitu, sehingga semua hal kita bisa bahas dan kita bisa uji publik, sehingga kita akan panggil semua pihak dan kita akan diskusi di sini. Karena punya refernsi terkait Bentor yang ada di Gorontalo itu mereka sudah ada Perda Bentor yang mengatur tentang perkoperasian,” ucapnya.

Lanjut Rasmin, ”Jadi soal tarif ini pak Kasdihub harus membuat kesepakatan bersama pada pertemuan ini untuk dibuat revisi kembali terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati, dan saya sarankan kepada pimpinan DPRD segera menyampaikan surat ke bupati agar mempertimbangkan SK yang ada, sekaligus memberikan ruang kepada Organda dan Dishub untuk duduk bersama dalam rangka membuat kesepakan tarif.

”Kalau tarif pertama yang dibuat sebagai tarif dasar berarti ada penyesuaian, dan kalau misalnya ini yang dilakukan dibawa tarif yang pertama maka ini juga tarif dasar. Ini yang harus kita duduk bersama,” timpal Rasmin.

Sementara Kadishub Pulau Morotai Yakub Kurung, langsung menerima dan memberikan keputusan bahwa, kaitan dengan SK Bupati saol tarif Bentor itu untuk sementara kami tahan dulu, sambil menunggu revisi kembali SK tersebut. Sehingga saat ini tarif Bentor masih mengunakan tarif yang lama.

”Jadi untuk sementara tarif Bentor masuk pakai yang lama, sambil menunggu SK di revisi kembali,” terang Yakub.

Dikatakan Yakub, ”Jujur saja soal penurunan tarif Bentor ini karena masyarakat yang datang ke Morotai ini selalu saja mengeluh. Karena beliu (Bupati) berkeinginan inovasi supaya menjadi kabupaten yang termurah, dan Gubernur Malut juga beranggapan bahwa kabupaten yang gratis itu hanya di Morotai karena semua serba gratis. Baik kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya,” jelasnya.

”Termasuk salah satu transportasi gratis yang dilakukan oleh Dishub, yakni Hari Ulang Tahun (HUT) Morotai, Natal dan Tahun Baru, Ramadan dan Idul Fitri, itu yang kami laksnakan,”papar Yakub.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Organda Pulau Morotai, Irfan Hi. Abdul Rahman, dalam rapat mengatakan sangat mengapresiasi hasil rapat kerja hari ini yang di mediasi DPRD menghadirkan dinas Perhubungan, Perindagkop, dan bagian Hukum Setda Pulau Morotai. Menurutnya, pertemuan hari ini adalah bentuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019, yang terpaksa tidak dilanjutkan karena Kadis Perhubungan berhalangan hadir.

”Sehingga hari ini baru dilakukan pertemuan kembali dan dihadiri Kadis Perhubungan, dan Allhamdulillah rapat dapat mengambil keputusan bersama sebagaimana penyampaian Kadis Perhubungan bahwa tarif yang berlaku untuk sementara adalah tarif lama menunggu tarif baru yang akan dibahas kembali bersama Organda Morotai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu Organda mengapresiasi sikap Dinas Perhubungan yang dengan besar hati dapat menerima berbagai masukan dan saran yang disampaikan oleh DPRD maupun dari kita (Organda),” ucap Irfan.

Dirinya lantas berharap, Agar pertemuan berikutnya segara ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Pulau Morotai, sehingga penentuan tarif mendapatkan kepastian,” harap Irfan.

Ketua DPRD Morotai Rusminto Pawane juga menambahkan bahwa, ”Semua masukan dan saran yang disampaikan. Baik itu dari lembaga ini, instansi terkait dan Organda. Kami terima semuanya dan akan menindaklanjuti secepat mungkin,” kata Rusminto.

Lanjut Rusminto, ”Sejumlah poin penting yang di terima dan akan ditindaklanjuti itu, yang pertama membuat Perda alternatif yang diakui di kabupaten, kedua lembaga akan menyurat secara resmi kepada pemerinta daerah dan tembusannya nanti ke Kadis Perhubungan, terkait dengan ditinjau kembali hasil yang telah di keluarkan oleh SK Bupati soal tarif, ketiga libatkan pihak Organda dalam rapat pengkajian kembali tarif, kempat mempertimbangkan aspek keadilan. Sehingga tidak sama-sama rugi baik dari pihak pengusaha bentor maupun penumpang, kelima libatkan tim ahli yang punya keahlian di bidang transportasi agar menjadi data pembanding sehingga menjadi dasar ditetapkan dalam tarif, dan yang keenam ini khususnya untuk Organda dan Dinas Perhubungan. Misalkan persoalan tarif Rp 15 ribu, terus pengemudi bentor minta tarifnya Rp 25 ribu, itu tidak bisa, dan ini menjadi tanggung jawab kita untuk menertibkan agar bentor-bentor jangan nakal lagi dengan alasan tidak ada uang kembalian,” tutup Rusminto.

Pertemuan tersebut dipimpinan oleh Ketua DPRD Rusminto Pawane, didampingi Wakil Ketua Ricard Samatara, sejumlah anggota DPRD, Kadishub Kabupaten Pulau Morotai Yakub Kurung, Kepala Disperindagkop Welhelmus Sahuleka, Sekretaris Dishub Julkifli Ibrahim, Kabag Hukum Sulaiman Basri, serta para stafnya. (Ical)