TERNATE – Selangkah lagi, aturan barang Impor online dengan minimal Rp 42 ribu bakal kena bea masuk. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea cukai Ternate, Eko Budiyanto, Kamis (26/12/2019).
Eko menyebutkan, tadinya, bea masuk sebesar 7,5 persen dikenakan untuk nilai impor barang kiriman paling kecil US$75 atau Rp1,05 juta. Nantinya memungut bea masuk untuk impor barang kiriman yang bernilai minimal US$3 atau Rp42 ribu (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS).
“Jadi hal ini sudah diputuskan, hanya saja menunggu payung hukum, sehingga kalau memang ini memang berjalan, yah pengaruh ke bea masuk pasti ada,” ucap Eko.
Secara nasional Eko menyebutkan, untuk data paket online di tahun 2017 hingga 2019 mengalami peningkatan tumbuh menjadi 254 persen, yakni dari 6,1 juta paket menjadi 19,57 juta, dan di puncak pada tahun 2019 ini ada 49,69 juta paket.
“Jadi de minimis value sebelumnya barang kiriman (CN) USD 75 sekarang jadi USD 3 per CN,” ucapnya.
Eko juga mengatakan dengan begini revisi batas harga tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. Ini berarti menurutnya, untuk industri kecil dalam negeri kategori kecil dan menengah dengan adanya pemberlakuan ini maka akan jadi pertimbangan tersendiri bagi costumer untuk membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri.
“Jadi dengan pemberlakuan ini bisa bersaing kan IKM yang ada dalam negeri, meski tidak bisa dipungkiri kalau banyak konsumen memilih barang dari luar yang dinilainya dari kwantitas, model, harga dan brand,” singkatnya. (NN)