TIDORE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke seluruh PPS (Panitia Pemungutan Suara) melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Senin, 14 September 2020.
DPS itu kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat mulai 19 – 28 Oktober 2020.
“DPS akan ditempel di kelurahan/desa serta tempat umum yang mudah dilihat masyarakat,” kata Amirudin Ais, komisioner KPU Kota Tidore Kepulauan.
Setelah masa tanggapan masyarakat, selanjutnya dilakukan perbaikan DPS oleh PPS dari 29 September – 3 Oktober 2020.
“Dari perbaikan itu kemudian dilkukan pleno DPT (Daftar Pemilih Tetap),” katanya.
DPS Kota Tidore Kepulauan ditetapkan sebanyak 72.036 jiwa, terdiri dari laki-laki 35.438 jiwa dan perempuan 36.598. (Hms/SS)