GamalamaNews.com-TERNATE, Anggota satuan Reserse Narkoba, Polres Ternate kembali membekuk tiga orang terduga pengedar barang haram jenis ganja di Kelurahan Toboko, Kecamatan Kota Ternate Tengah, sabtu (16/06/17) kemarin.
Ketiga tersangka diantaranya berinisial RT, RA dan SB. Salah satu dari tersangka berinisial SB merupakan pegawai harian lepas kantor Pos dan Giro Cabang Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, melalui Pres rilisnya, mengatakan, sesuai kronologis penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari, tersangka RT dikediamannya di Kelurahan Toboko Ternate Selatan, berdasarkan atas laporan warga.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang haram ini sebanyak tiga paket dan uang tunai diduga hasil jualan ganja sebanyak Rp.500,000. Setelah dikembangkan ditempat yang sama secara kebetulan teman RT yakni RA sebagai pembeli, pada saat itu RA hendak memesan atau membeli ganja kepada RT sebanyak 2 paket melalui telepon genggam.
“Dari situlah kita kembangkan dan sejam kemudian kami menangkap RA di kediamanya di Kelurahan Jati Kompleks Dua Sekawan”, terang Kamal, sembari mengatakan diduga RA merupakan pemain lama.
Selain itu lanjut Kamal, setelah dikembangkan lebih lanjut tersangka RT mengaku jika dirumahnya masih banyak ganja yang siap edar. Ternyata setelah diamankan total barang bukti (babuk) yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 263 paket ganja dan uang tunai. “Dari 263 paket itu 5 paket sudah habis terjual,” cetusnya.
Sementara itu Kamal, saat disentil terkait dengan pasokan ganja dia menyebutkan. Berdasarkan pengakuan SB, ganja yang dirinya dapat ini dari seorang pria yang tidak ia kenal dan hanya diketahui namanya.
“Belakangan SB menyebut pria tersebut berinisial DO. Berawal dari DOP inilah SB yang juga sebagai pegawai harian lepas di kantor Pos dan Giro mengambil paket ganja ini dari kantor Pos, atas perintah DOP. Dan kemungkinan juga kita kembangkan untuk mencaritahu siapa itu DOP”, jelas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 111 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal 5 tahun kurungan penjara.(HI/KP)