TERNATE – Sidang musyawarah ke-3 terkait gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Suryati-Manthab dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon), sidang itu dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Malut, Sabtu (9/12/2017).
Dalam sidang tersebut pihak pemohon (Suryati-Manthab) mengajukan 9 saksi yang merupakan tim pengumpulan dukungan untuk maju dalam Pilgub 2018 nanti.
Berdasarkan pantauan dilapangan sembilan saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya Ilham, H. Arsyad, Ade Armaiyn, Rasnal, Budi, Udin, Anto, Kahar, dan Zainal Samad.
Sebagian besar saksi dalam persidangan tersebut memberikan kesaksian dan memaparkan teknis maupun proses pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat peryataan dukungan.
Selain itu para saksi memohon agar kesaksiannya dipertimbangkan oleh majelis hakim yang terhormat.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (HT)