Beranda Halmahera Selatan Pencalonan Pejabat Kades Wiring Disoal

Pencalonan Pejabat Kades Wiring Disoal

744
0
Ilustrasi Pilkades (rmol.Babel.com)

LABUHA – Meski ketentuan mengisyaratkan para kepala desa yang masih menjabat untuk mengundurkan diri saat maju kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, namun ada sejumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahap II di Kabupaten Halsel, ternyata calon kades yang masih berstatus kepala desa aktif belum juga mengundurkan diri.

Seperti di Desa Wiring Kecamatan Bacan Barat. Salah satu calon dari empat calon yang maju pada Pilkades di desa setempat yakni Husain Daeng ternyata masih berstatus sebagai kepala desa aktif.
Pencalonan kades aktif tersebut disoal warga. Tokoh masyarakat Desa Wiring, M Faizi kepada wartawan mengatakan, pihaknya mengaku heran dengan tahapan pilkades di Desa Wiring, dimana salah satu calon yang dinyatakan lolos mengikuti tahapan seleksi administrasi masih berstatus kepala desa aktif.

“Dia calonkan diri tapi tetap belum mengundurkan diri dari kades aktif. bahkan masih melakukan pencairan dana desa triwulan akhir beberapa hari lalu sehingga masyarakat pun jadi bingung dan mempertanyakannya”, terangnya.

Menurutnya, panitia ditingkat desa dan panitia ditingkat kabupaten terkesan melakukan pembiaran padahal sudah jelas, ketentuan mengharuskan kades aktif mengundurkan diri saat maju sebagai calon.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 sangat jelas, tentang tata cara pencalonan dari gubernur, bupati dan walikota sampai Kades harus mengajukan surat pengunduran diri kepada atasannya sebagai syarat pendaftaran untuk mengikuti Pilkades kembali. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi, karena sebagai kelengkapan asministrasi yang dicantumkan saat mendaftarkan diri”, tandasnya.

Dikatakan, ada dugaan yang bersangkutan tetap diloloskan dalam tahap pencalonan karena yang bersangkutan adalah titipan pihak tertentu. Menurut Fauzi, masalah ini harus menjadi catatan Pemda Halsel melalui instansi teknis dalam hal ini BPMD, sebab jika dibiarkan maka dapat menjadi preseden buruk.

“Kalau ini dibiarkan maka akan menjadi catataan buruk buat pemda Halsel dan dapat konsekuensi hukum”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel, Bustamin Soleman dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya masalah tersebut bukan hanya terjadi di satu desa, tapi ada sekitar 20 desa dari 70 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

Bustamin mengaku, para kepala desa yang aktif dan mencalon diri sebagai calon pada Pilkades tahap dua termasuk desa Wiring telah mengajukan pengunduran diri. Hanya saja SK pengangkatan dan pemberhentian mereka bersifat kolektif sehingga proses penerbitan SK pergantian juga secara kolektif.
“Jadi mereka sudah mengajukan pengunduran diri cuma SK mereka harus diproses kolektif sebab SK pengangkatan mereka juga kolektif”, ujarnya. (Raja)