TIDORE – Dewasa ini praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Demikian disampaikan Wakil ketua II tim saber pungli Kota Tidore Kepulauan, Safri Abd Muin, SH, MH saat membuka kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) oleh UPP Saber Pungli Kota Tidore Kepulauan, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Tidore, Kamis (28/12/2017).
Safri Abd Muin, SH, MH yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (Kejari Tikep) Provinsi Maluku Utara itu, mengatakan, sosialisasi saber pungli oleh Tim saber pungli ini merujuk pada peraturan presiden RI nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tidore nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 5 Januari 2017. Sehingga Tim saber pungli melaksanakan sosialisasi tersebut.
Lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara tersebut, bahwa, reformasi hukum meliputi 3 pilar, yang pertama Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas. Kedua, pembenahan lembaga penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum. Dan yang ketiga yakni pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
Safri yang juga alumni pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta itu, berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada peserta tentang ciri-ciri pungli serta tindakan dalam pemberantasannya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut, diikuti ratusan peserta dari perwakilan SKPD Kota Tidore Kepulauan. (SS)