JAILOLO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berhasil menciduk pelaku dugaan pencabulan dan Persetubuhan dibawah umur berinisial RP (17) warga Kecamatan Sahu.
Setelah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban sebut saja Dara (15), pelaku langsung melarikan diri ke Manado.
Dan selama kurang lebih 3 bulan dalam persembunyian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya, pelaku diciduk oleh Satreskrim Mapolres Halbar dirumah keluarganya di Kelurahan Ranotana Weru Lingkungan 7, Kecamatan Wanea Kota Manado Sulawesi Utara. Pada Rabu 17 Januari 2018 malam kemarin.
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018). malam tadi membenarkan hal tersebut.” Iya, dan penangkapan dilakukan oleh anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Said Aslam, bekerja sama dengan Tim Manguni Polda Sulut dibawah pimpinan Aiptu Mulyadi”. Lanjutnya, jadi setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polda Sulut untuk dilakukan back Up dalam proses penangkapan.
” Dan sesampainya di TKP, tidak langsung dilakukan penangkapan, melainkan dilakukan penyidikan keberadaan pelaku, baru dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku,” kisah Bambang.
Tambahnya, pelaku sementara dalam perjalanan dari Manado, ke Ternate dan langsung digiring ke Mapolres Halbar untuk diamankan,” cetusnya.(UK)