TERNATE – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Peduli Pembangunan Maluku Utara (FMPP-MU) menggelar aksi unjuk rasa Rabu, 24/01/2018. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di tiga titik berbeda yakni di Kantor Kementerian dan PUPR SNVT Maluku Utara, Polda Maluku Utara serta Kantor RRI Ternate.
Dalam aksi yang disampaikan, terdapat dugaan pelanggaran pekerjaan pembangunan rumah susun 1 Maluku Utara yang di bangun oleh SNVT (Penyediaan Perumahan) Maluku Utara yang dikerjakan oleh PT. Mitra Utama Jasa dengan nilai kontrak Rp. 14.188.306.000,- di Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Kordinator lapangan Maskur Hj Lalil dalam orasinya, juga membeberkan sejumlah masalah yang tak kunjung dituntaskan. Ada pekerjaan yang tidak beres dan tentunya melewati batas waktu tender. Sebagaimana kontrak kerja yang terutang, bahwa bangunan tersebut dibangun diatas tanah timbunan dan tanah dangkal yang berada di lokasi bibir pantai, namun fakta yang didapatkan bangunan tidaklah menggunakan tiang pancang serta diduga tidak melakukan tes uji tanah dengan alat sorder.
Atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, FMPP-MU mengeluarkan sejumlah tuntutan. Diantaranya, mendesak Dirjen penyediaan perumahan PUPR agar segera melakukan peninjauan kembali bangunan Rusun 1 Maluku Utara yang berlokasi di Kelurahan Gamalama Kota Ternate.
Meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kasatker SNVT (Penyediaan perumahan) Maluku Utara.
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) serta rekanan Direktur utama PT. Mitra Utama Jasa, harus menuntaskan dugaan pelanggaran pekerjaan pembangunan Rusun 1 Maluku Utara karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar ketentuan undang-undang jasa konstruksi.
FMPP-MU juga mendesak Dirjen Penyediaan Perumahan agar segera mencopot Saudara Sahdin dari jabatan sebagai Kasatker SNVT (Penyediaan Perumahan) Maluku Utara. (Taty)