TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara ternyata belum memasukkan berkas pelanggaran pemilu, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Ningsih Mus ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena disebabkan Panwaslu tidak memasukkan berkasnya ke Bawaslu Maluku Utara (Malut) secara lengkap.
Berkas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Pulau Taliabu Ningsih Mus yang seharusnya diserahkan ke KASN, terpaksa harus di tunda.
“Memang Panwaslu Taliabu sudah serahkan berkasnya adik kandung Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang diduga berkampanye AHM-Rivai di facebook ini ke Bawaslu, tetapi masih dalam soft copy yang dikirim lewat email. Kalau berkas hanya lewat email tidak mungkin Bawaslu serahkan berkas itu ke KASN,” kata Kasubag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi kepada wartawan, Selasa (06/02/18).
Seharusnya, Irwanto mengatakan, setelah selesai melakukan pengkajian ditingkat Panwaslu, kemudian dikirim berkas awalnya melalui email dalam bentuk soft copy.
“Kemarin Panwaslu bilang mau serahkan hard copy dalam waktu dekat, tetapi sampai sekarang belum masuk ke Bawaslu,” ujarnya.
Selain hard copy, Panwaslu juga memasukkan surat tindak lanjutan dugaan pelanggaran ASN yang ditujukan ke Bawaslu Malut.
“Kita kan butuh berkas yang lebih lengkap supaya dapat diserahkan ke KASN. Karena kalau tidak lengkap berkas dugaan pelanggarannya, tentu Bawaslu juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Irwanto.
“Kita berharap dalam waktu dekat Panwaslu sudah dapat serahkan kelurangan-kekurangan berkasnya ke Bawaslu. Memang transportnya agak susah, karena berkas itu tidak bisa lewat email, harus kirim dengan kapal atau diantar langsung oleh salah satu anggota Panwaslu,” pintanya. (HI)