TERNATE – Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Maluku Utara, setelah dilaporkan sekitar 6 bulan lalu sudah diberhentikan dari Satpol PP Kota Ternate sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Sudah diberhentikan sejak dia dilaporkan kurang lebih 6 bulan lalu,” ujar Fandi M Tumina saat di konfirmasi via telepon, Selasa (6/2/2018).
Kata Fandi Lanjut, Nurdiana Kilbarin salah anggota Satpol-PP Kota Ternate yang ditetapkan dalam DPO sudah diberhentikan sebagai anggota Satpol-PP semenjak, pihak Satpol-PP mendapat laporan dari pihak terlapor yaitu dari istri korban.
Fandy mengatakan, sebelum Nurdian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian sebelum kita sudah keluarkan dari Satpol-PP karena Nurdiana diduga telah melakukan tindak pidana kawin tanpa izin dan perzinahan. “Jadi kurang lebih 6 bulan lalu kita sudah berhentikan sebagai anggota Satpol-PP secara tidak terhomat, “ungkap.
Menurut Fandi, karyawan honorer tersebut sudah diberhentikan sehingga sudah tidak menjadi tanggung jawab kita lagi karena karyawan bersangkutan sudah diberhentikan. “Iya memang dia benar pernah jadi honerer di Satpol PP dan diberhentikan sudah cukup lama, saat ini dia bukan lagi karyawan Satpol PP, ” tegasnya. (HT)