Beranda Halmahera Selatan Empat Tersangka Penyelundupan Burung Terancam 5 Tahun Penjara

Empat Tersangka Penyelundupan Burung Terancam 5 Tahun Penjara

871
0

LABUHA – Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menetapkan ke empat pelaku penyulundupan burung jenis paruh bengkok di Kabupaten Halsel,sebagai tersangka.

“Jadi untuk kasus ini kita sudah menetapkan 4 orang tersangka yaitu LB 40 Tahun, JL 47 Tahun, AA 36 Tahun, YM 48 Tahun.
Para tersangka dikenakan hukuman berdasarkan Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” terang Kapolres Halsel, AKBP Irfan Prasetyo Prasaja Marpaung dalam konferensi persnya.

Lanjut Kapolres, dengan dasar ini maka ke empat tersangka inu juga diberikan Jo Pasal 40 ayat (2) barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan Jo Pasal 40 (4) barang siapa, karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) di Pidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (Satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Pihak Polres Halsel akan tetap konsen dengan kasus ini serta kita akan kembangkan sehingga berupaya menjaga ekosistem yang ada di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan ini tetap sebagai ekosistem Burung – Burung yang dilindungi,”ujarnya.

Lanjutnya, saat ini, barang bukti sudah di amankan di lokasi Gane Timur, dan Gane Barat terdiri dari 125 (Seratus Dua Puluh Lima) ekor burung jenis kakak tua dan Bayan dengan rincian kakak tua putih sebanyak 41 ekor, bayan merah 22 ekor, bayan hijau sebanyak 62 ekor, uang tunai sebesar Rp. 7.600.000 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) Handphone Merk Nokia Warna Hitam, 54 (Lima Puluh Empat) Pipa Paralon yang sudah di potong – potong untuk tempat dijadikan Kandang sementara dan 7 (Tujuh) Kandang Burung yang terbuat dari kawat besi.

“Para tersangka tidak ada hubungan dengan kasus-kasus sebelumnya atau terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh Polres Halsel. Yang mana pada kasus sebelumnya kita juga pernah mengamankan burung dan itu juga sudah kita koordinasi dengan BKSDA dan dilepas kembali ke alam atau habibatnya ke alam bebas, dan Polres Halsel juga saat itu mendapat Perhargaan dari BKSDA sehingga diucapkan terima kasih,” katanya.

Kepada anggota yang sudah bekerja dilapangan, kata dia, untuk para tersangka bukan ataupun asli dari Halsel tetapi berasal dari daerah Sangir sedangkan untuk Perdagangan ini tidak hanya Lokal dan kita sudah berupaya untuk selain memutuskan mata rantai. Kita juga akan kembangkan untuk yang keluar dan ini kita akan terus tetap konsen atau pengembangan yang lebih lanjut serta informasi yang lebih tidak bisa disampaikan dikesempatan ini sehingga tidak menghambat atau kendala penyidik dilapangan.

“Para Tersangka ini merupakan kali kedua untuk melakukan kegiatan tersebut yang mana untuk yang pertama para Tersangka sudah membawa keluar dan ini yang kedua sehingga adanya informasi para pelaku ini kita tangkap dan untuk Burung – Burung tersebut dimana kita bekerjasama dengan BKSDA,” cetusnya.

Lanjutnya, selama proses hukum berlangsung barang bukti Burung ini akan diamankan oleh BKSDA Halsel yang mengerti perawatan tentang burung setelah adanya keputusan pengadilan, burung tersebut akan dilepas kembali seperti pengalaman yang telah dilakukan sebelumnya. (Raja)