Beranda Maluku Utara Tingkatkan Kualitas Anggota Dekot Ternate Bimtek Ke Batam

Tingkatkan Kualitas Anggota Dekot Ternate Bimtek Ke Batam

991
0

GN-BATAM,  Untuk peningkatan  kualitas Anggota DPRD Kota Ternate dalam menyusun Peraturan Daerah, Sekretariat Dewan bekerjasama dengan Lembaga Study Pemerintahan Daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 2 hari, mulai hari Kamis 16/03 dan Jumat 17/03 di Hotel Horison, Batam, Kepulauan Riau, dengan pemateri dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa SE mengatakan dalam sambutannya, pengusulan dan penyusunan serta pembentukan perda untuk Kota Ternate ke depan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah. Harapan Merlisa, anggota DPRD yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap secara maksimal materi yang diberikan Nara sumber, agar perda yang akan diusulkan atau dibentuk nanti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

“Dengan Bimtek ini semoga dapat menambah wawasan serta pengetahuan anggota DPRD Kota Ternate dalam menyusun Perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kedepannya tidak lagi ada pembatan karena pedoman yang didapat dari Bimtek ini diberikan langsung oleh Biro Hukum Kemendagri ” kata Merlisa.

DPRD Kota Ternate di tahun 2017 akan membahas 23 Peerda, 9 diantaranya anisiatif  DPRD Kota Ternate, hingga diharapkan perda2 ini bisa menyentuh langsung ke masyarakat.

 

Bimtek dengan tema ‘Legal Drafting Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah” dengan pemateri  Belly Isnaeni SH MH dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, diikuti  Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa, Wakil Ketua Mubin A Wahid, serta 25 anggota.

Sementara itu, Biro Hukum Kemendagri, Belly Isnaeni SH MH yang menjadi pemateri dalam Bimtek menegaskan, produk sebuah Perda harus dilihat dari Asas Pembentukan yakni, Kejelasan Tujuan, Kelembagaan, Kesesuaian (Jenis, Hirarki dan Materi Muatan), Dapat Dilaksanakan, Kedayagunaan dan Kehasilgunaan, Kejelasan Rumusan, serta Keterbukaan hingga menghasilkan Perda yang baik, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Kemendagri No 80 Tahun 2015, tentang pembentukan Peraturan Daerah.

“Terkait penyusunan Perda harus sesuai dengan Undang-Undang, hingga memiliki payung hukum dan landasan yang jelas, bila memungkinkan libatkan pihak ketiga, dalam hal ini Kemenhumham,” lanjut Belly

Belly juga memaparkan dalam produk sebuah Perda perlu diperhatikan proses pembentukan, materi muatan, asas hingga mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk memenuhi hal tersebut, perlu adanya perencanaan yang matang, dengan mengidentifikasi masalah, analisis kebutuhan, pranata hukum dan penajaman masalah hinggapenyusunan sebuah produk Perda perlu naskah akademik untuk kesempurnaan.(Duzal)