Beranda Advetorial Disnakertans Malut Gagalkan Penyelundupan TKA ke Pulau Obi Halmahera Selatan

Disnakertans Malut Gagalkan Penyelundupan TKA ke Pulau Obi Halmahera Selatan

1738
0

GN-TERNATE,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (DISNAKERTRANS) Provinsi Maluku Utara, Sabtu (15/ 04)/ kembali  mengagalkan upaya penyelundupan TKA (Tenaga Kerja Asing)  asal Tiongkok yang hendak diberangkatkan ke ke Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Diduga puluhan tenaga kerja asing ini akan di pekerjakan di sebuah perusahaan tambang di daerah tersebut. Para TKA ini diamankan karena tak memiliki sejumlah dokumen resmi atau Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Pekerjakan Tenaga Kerja (RPTK).

Dua puluh lima TKA Ilegal ini ditangkap diatas kapal KM Queen Mary saat akan berangkat menuju Pulau Obi. Mereka lalu diamankan di Pelabuhan Bastiong Ternate.

Diduga puluhan TKA ini akan di pekerjakan di PT Harita Group.

Usai diamankan para TKA ini lalu diperiksa petugas. Dari pemeriksaan itu diketahui 25 orang asing asal Tiongkok ini tak miliki dokumen resmi. Para pekerja ini tak bisa berkelit karena petugas hanya menemukan VISA bisnis dan wisata.

Para TKA ilegal ini langsung diamankan petugas DISNAKERTRANS.

Kadis NAKERTRANS dan Transmigrasi Provibsi Malut, Umar Sangaji mengatakan dua puluh lima orang TKA ini pernah ditahan petugas karena kasus yang sama. ” Ini merupakan kelalaian pihak perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing,  sehingga akan kami beri sangsi tegas sesuai UU yang berlaku di Negara Indonesia.” jelas Umar.

Hingga berita ini diturunkan puluhan TKA ini masih dititipkan di salah satu gedung (Mess)  milik PT.  Harita Group. (is)