Beranda Halmahera Selatan Pelaku Penganiayaan Siswi STIA Diancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Siswi STIA Diancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

611
0

Gamalamanews.com-LABUHA, Andri (23) warga asal Makasar, pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi STIA di Kabupaten Halmahera Selatan baru-baru ini terancam  9 tahun kurungan penjara.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis oleh penyidik, yakni KUHP pasal 332 tentang membawa lari Anak Gadis, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, AKP Syahrul Haryadi ditemui saat menggelar rekonstruksi pelaku penganiaya di desa Marabose Kecamatan Bacan Timur Rabu (17/5).

Dalam rekonstruksi tersebut pelaku memperagakan  26 adegan mulai dari menjemput korban di Kampus STIA hingga melakukan aksi  sadisnya.

Pelaku memperagakan aksi nekadnya terhadap korban didepan para penegak hukum. Dari rekonstruksi tersebut diketahui pelaku dalam melakukan aksinya,  tak henti-henti  menyiksa korbannya.

Aksi sadis ini dilakukan lantaran pelaku tak terima diputuskan cintanya oleh korban.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengikat kedua tangan korban dan membiarkan korban, begitu saja, bahkan pakaian dalam korban juga dipotong-potong” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu berkas perkara  sendiri sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terhadap korban sontak membuat warga Halsel geger.

Pasalnya aksi nekad pelaku terbilang sadis karena tega menyiksa korban hingga mengakibatkan korban terluka dibeberapa bagian tubuh.  Tak sampai disitu, usai menyiksa, korban lalu  dibiarkan begitu saja di hutan. Korban baru ditemukan tiga hari kemudian oleh warga setempat.  (Raja)