Beranda Halmahera Selatan Kisruh Pilkades Mulai Menguat DPRD Usung Rekomendasi, Hingga Hak Interpelasi

Kisruh Pilkades Mulai Menguat DPRD Usung Rekomendasi, Hingga Hak Interpelasi

730
0

LABUHA – Perseteruan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali terkuak setelah sebelumnya dilakukan pada 2017 kemarin dengan mengusul hak angket.

Pengulangan ini dilakukan dengan masalah yang sama yakni terkait denggan kepala desa, jika sebelumnya dilakukan karena pelantikan kades dinilai tidak sesuai, kini DPRD menilai pemkab abaikan aturan tentang pemilihan kepala desa.

Tak segan-segan seluruh fraksi dan Komisi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menolak kebijakan penundaan pilkades yang dilakukan oleh Bupati Bahrain Kasuba.

Bahkan penolakan ini lantaran DPRD menilai tidak sesui dengan ketentuan peraturan baik undang-undang, Peraturan Daerah (Perda) bahkan Peraturan Bupati.

Selain menolak dengan tegas DPRD melalui Komisi I juga menerbitakn rekomendasi medesak kepada pemerintah kabupaten segera melaksanakan pilkades tahap dua pada Bulan Februari 2018.

“Komisi I merekomendasikan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di bulan febuari minggu pertama. Rekomendasi itu ditujukan kepada panitia pilkades tebusan kepada bupati dan sekda,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Halsel, Abdullah Majid, Rabu, (17/1).

Selain rekomendasi kata Abdullah, wacana penggunaan hak politik sebagai anggota DPRD yakni Hak Interpelasi juga sempat dibahas oleh Fraksi PKS.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan Hak Interpelasi jika rekomendasi yang dikeluarkan itu tidak ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten,” cetus Abdullah.

Menenggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Halsel Faraksi PKS, Asnawi Lagalante saat ditemui mengakui bahwa ada beberapa anggota yang mendaftar untuk mengajukan Hak Interpelasi.
“Ya kita tunggu kalu dari sisi ketentuan, persyaratannya terpenuhi, kita sebagai pimpinan kita tetap jalankan tidak ada pilihan lain” ucapnya.

Disentil terkait Hak Interpelasi yang diwacanakan Fraksi PKS dirinya mengatakan Fraksi PKS belum mengajukan untuk medaftar.

“Kalau sampai saat ini dari fraksi PKS belum mengajukan untuk mendaftar. Kalaupun ada ini hak anggota tidak berdasarkan keputusan,” pungkasnya.(Raja)