Beranda Maluku Utara Polemik SK PKPI, Demokrat Tak akan Tinggal Diam, jika Keputusan KPU ke...

Polemik SK PKPI, Demokrat Tak akan Tinggal Diam, jika Keputusan KPU ke AGK

2304
0
Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin

TERNATE – Polemik dua Surat Keputusan (SK) dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diberikan pada dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) dan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA), mendapat sorotan dari Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Dr. Amir Syamsudin.

Ditemui di Grand Dafam Hotel pekan kemarin, Amir yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) ini menjelaskan terkait aturan keabsahan SK dukungan.

Menurut Amir, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 pasal 6 sampai 9, KPU semestinya sudah tahu sikap yang harus diambil. “Maluku Utara bagian dari wilayah integral NKRI, hukum kita ini berlaku secara nasional, karena itu tidak mungkin ada Undang-Undang khusus di Maluku Utara. Oleh karena itu jangan ditafsir berbeda,” katanya.

Selain di Malut, SK ganda juga terjadi di Sumatra Utara (Sumut) dan Purwakarta. Namun berbeda Sumut dan Purwakarta, KPU Malut justru memberikan kesempatan kepada pasangan pendaftar ke dua.

“Kita tidak perlu menggurui, yang berwenang dan harus menguasai yakni KPU sendiri. Di Sumut dan Purwakarta saat pandaftaran ganda, KPU langsung menolak. Karena mereka berpegang pada PKPU Nomor 3 tahun 2017 khususnya pada pasal 6 sampai 9. Lalu di Maluku Utara bagimana. Aturan dan undang-undangnya sudah jelas.

Tentu kita harapkan KPU juga menegakkan wibawah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Saya berharap sikap KPU jangan diluar dari aturan dan undang-undang yang ditentukan,” ujarnya.

“Saya tidak mau berprasangka buruk pada KPU Malut, tapi kita merujuk pada sikap KPU Purwakarta dan Sumatra Utara, itu mereka patuh terhadap rambu-rambu yang sudah ada.

Tapi saya tidak mau berburuk sangka pada KPU Malut. Tapi berdasarkan Undang-Undang dan paraturan KPU, pendaftaran ganda itu jawib ditolak. Mungkin alasannya masih tahapan sehingga masih diberi kesempatan. Tapi harus disadari bahwa Maluku Utara juga wilayah NKRI yang undang-undangnya sama diberlakukan,” imbuh Amir.

Ditanya terkait pasangan mana yang secara hukum diakui keabsahannya saat pendaftaran, sambil tersenyum Amri mengatakan, semua ada alat pengujinya. “Artinya kalau Bur-Jadi dan AGK-YA oleh KPU dinyatakan memenuhi syarat, terutama syarat dukungan partai, itu ada alat pengujinya,” ucapnya.

Amir menegaskan Demokrat tidak akan tinggal diam jika KPU dalam pengambilan keputusan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau KPU tidak sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan, tentu ada jalur hukumnya. Tapi sejauh ini Demokrat masih menahan diri. Menahan diri bukan berarti kami akan mentolelir hal-hal yang melanggar undang-undang dan peraturan KPU. Tapi karena kita partai koalisi, sangat elok kalau dikomunikasikan sesama partai koalisi, sambil menunggu penetapan pasangan calon,” tegasnya.

Tak hanya itu, Amir juga menyentil terkait SK pencabutan PKPI yang tertanggal pada 5 Januari. Ia meminta agar dilihat secara jelas SK tersebut. Sebab, meksipun bagaimana keabsahan PKPI pada Bur-Jadi dibuktikan dengan hadirnya ketua PKPI Malut Masrul H. Ibrahim saat pendaftaran, “Lihat dulu, namanya tanggal itu tanggal saja. Tapi saat pendaftaran, Ketua PKPI Malut hadirkan. Mungkin saja dia tidak tahu SK pencabutan itu,” ungkapnya.

“Saat pendaftaran pertama, KPU tidak menggunakan istilah SK ganda kan. Istilah SK ganda itu muncul ketika pendaftaran yang ke dua kali pada partai yang sama. Seharusnya KPU sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Undang-undang tidak mengenal istilah SK ganda. Tapi yang jelas KPU itu orang-orang yang tahu aturannya,” ucap Amir. (HI)