Beranda Maluku Utara Rapat Pembahasan DPPK ke Lima Oleh Ternate Barat

Rapat Pembahasan DPPK ke Lima Oleh Ternate Barat

721
0
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Setda Kota Ternate, M Qufal Umaternate

TERNATE – Pembahasan program kegiatan melalui dana pembangunan partisipatif kelurahan (DPPK) tahun 2018 yang diusulkan kecamatan Ternate Barat diruangan Pemerintah Setda  kota Ternate merupakan pembahasan ke lima.

“Rapat pembahasan program kegiatan di kecamatan Ternate Barat merupakan pembahasa kelima. Setelah sebelumnya kita sudah melakukan pembahasan empat kecamatan lain yakni Ternate Selatan, Ternate Tengah, Moti, Hiri, dan Ternate, tinggal dua kecamatan yang belum melakukan pembahasan yaitu Ternate Utara dan Batang Dua,” ujar M. Qufal Kabag Pemerintah Setda kota Ternate ketika diwawancari diruang kerjanya.

Kata dia, kalau mekanismen DPPK 2018 dimulai dari musyarawah tingkat kelurahan kemudian hasil musyawarah tersebut dibuat proposal oleh pemerintah kelurahan, selanjutnya lurah mengajukan prosal tersebut kepada tim pengedali kota dan kecamatan untuk dibahas,” kata Qufal,Rabu (7/2/2018).

Menurut Qufal, rapat pembahasan dilakukan kemarin baru sampai ditingkat pembahasan usulan sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat pengusulan program kegiatan oleh pihak kelurahan karena usulan program harus sesuai dengan program di usulkan dalam pentujuk teknis (Juknis) DPPK tahun 2018.

“Jadi dorang biasanya mengusulkan kegiatan tidak sesuai dengan juknis karena bisanya di dalam juknis diusulkan lain kemudian diusulkan pihak kelurahan lain jadi rapat kita lakukan itu dalam membahas usulan yang diajukan supaya usulan tersebut sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan”, jelasnya.

Karena di dalam juknis, lanjut dia ada empat komponen kegiatan yakni penyelenggara pemerintahan, pembangunan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan. “Maka dorang (mereka-red) harus menyesuaikan umpamanya di tahun ini sesuai permintaan pa walikota Ternate Burhan adalah penguatan UMKM, kemudian konsentrasinya juga ke parwisata”, ungkap Qufal mengulangi pesan walikota.

Masih kata Qufal, setelah, pambahasan kita melihat usulannya sesuai juknis atau tidak, kalau ada usulan yang tidak diatur dalam juknis maka kita harus diabaikan atau diganti karena di tahun kemarin sudah diusulkan, setiap kelurahan ketika mengusulkan program mereka harus mempu menyakin tim pengendali kota dan kecamatan.

“Umpamanya mereka (pihak kelurahan) membangun got, mereka ditanyakan kenapa harus bangun got (saluran) apakah ada saluran yang rusak,” katanya

Dia menambahkan, pembahasan selesai dilakukan kemudian pihak kelurahan kembali dan memperbaiki program yang diusulkan dan setelah mereka balik sudah dalam bentuk Daftar Usulan Rencana Kegiatan (Durk) ke Camata kemudian memferifikasai apakah sudah sesuai dengan diarahkan tim pengendali dalam pembahasan, ketika sesuai maka dilakukan pencairan. (HT)