Beranda Maluku Utara LADK Belum Masuk, Partai Golkar Harus Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

LADK Belum Masuk, Partai Golkar Harus Ajukan Sengketa Ke Bawaslu

517
0
Luth Djaguna

MOROTAI – Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Partai Golkar dinilai cuek. Bagaimana tidak, dari pihak lembaga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pulau Morotai sudah menjadwal waktu penyampaian LADK itu batas tanggal 27 September 2018 semua Parpol sudah masukan LADK, tetapi Golkar sendiri yang belum masukan.

“Dan sampai pada tahapan pengumuman juga di tanggal 28 September 2018 lalu itu LADK Golkar belum masuk, Proses ini kami jalankan sebagmana di atur dalam Undang-undang PKPU nomor 5 tahun 2018, yang diubah ke PKPU nomor 32 tahun 2018 tentang jadwal program dan tahapan pemilu tahun 2019,” kata Komisioner KPU Morotai, Luth Djaguna, melalui via whatsapp, kepada wartawan, Selasa (2/10).

Dijelaskan, sesuai dengan edaran KPU nomor 1149 bahwa Parpol yang tidak menyampaikan LADK dan tidak masuk dalam pengumuman KPU soal penyampaian LADK dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu.

”Kalau dalam proses sidang di Bawaslu kemudian putusannya dapat ditindaklanjut soal LADK, maka Partai Golkar wajib memasukan LADK ke KPU setempat.
Jadi nanti kita ikuti prosesnya sebagaimna di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Luth.

Lanjut dia, Pihak KPU Morotai pada prinsipnya telah menjalankan tugas dan fungsi sebagmana di atur dalam norma soal penyampaian LADK, dan KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Bahkan dalam proses kordinasi antara pihak Porpol dan KPU juga berjalan biasa-biasa saja,” katanya.

Ketika disentil apakah Porpol tersebut memiliki kendala atau tidak, Luth mengungkapkan, LADK untuk Partai Golkar sudah siap.

”Tapi karena waktu penyampaiannya ke KPU sudah melewati batas waktu, maka mekanisme yang di tempuh oleh Partai Golkar itu harus melalui proses sengketa di Bawaslu. Dengan cara lewat sidang mediasi, karena untuk proses penyampaian LADK di KPU sudah selesai batas waktunya di tanggal 27 September lalu,” tutupnya. (Ical)