Beranda Maluku Utara Pemkot Tidore Lakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan Telekomunikasi BTS

Pemkot Tidore Lakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Pinjam Pakai Lahan Pembangunan Telekomunikasi BTS

631
0

TIDORE KEPULAUAN -Untuk membangun kelancaran arus informasi dan jaringan komunikasi warga di Kota Tidore Kepulauan, maka diperlukan adanya Base Transceiver Station atau BTS untuk memperlancar jaringan komunikasi.

Dan demi menghadirkan BTS di sejumlah wilayah di Kota Tidore Kepulauan, Walikota H. Ali Ibrahim bersama Sekda, Thamrin Fabanyo melakukan penandatanganan dokumen perjanjian pinjam pakai lahan pembangunan telekomunikasi BTS.

Kegiatan penandatanganan ini diprakarsai oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka untuk mempercepat pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kewajiban Pelayanan Umum (KPU)/Universal Service Obligation (USO) yang berlangsung di hotel Shangri-La Jakarta pada Jumat (7/12) siang tersebut menghadirkan 23 Bupati/Walikota se Indonesia.

Dalam penandatanganan ini, Walikota H. Ali Ibrahim menjelaskan lokasi pembangunan BTS tahun 2018 telah ditentukan di dua titik yaitu Kelurahan Gurabunga dan Desa Maidi.

“Untuk Kelurahan Gurabunga sendiri sebelumnya memang jaringan komunikasi disana belum begitu bagus, warga sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan jaringan seluler. Apalagi Gurabunga merupakan salah satu destinasi Pariwisata di Kota Tidore Kepulauan, tentu ini juga harus menjadi perhatian,” tuturnya.

Sementara itu untuk Desa Maidi memang sangat diperlukan kehadiran BTS disana, hal ini sebagai wujud menghapus keterisolasian warga Oba Selatan dari kesulitan jaringan komunikasi.

Direktur Utama BAKTI, Anang Latif di sela-sela penandatanganan mengatakan, “Kerja sama semacam ini, sangat diperlukan karena dalam pembangunan BTS memerlukan lahan dan dukungan masyarakat setempat agar pekerjaan berjalan lancar dan masyarakat segera dapat memanfaatkan pembangunan BTS tersebut,” jelasnya.

Menurut Anang Latif, penandatanganan kerja sama dengan 23 kepala daerah di wilayah pembangunan BTS USO itu, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa BAKTI memiliki kewajiban untuk menyediakan BTS dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menyediakan lahan pendirian BTS,” ungkapnya.

Lebih lanjut Anang Latif menjelaskan pembangunan BTS USO membutuhkan beberapa komponen. “Komponen tersebut adalah tower setinggi 32 meter, transmisi (VSAT), catu daya (450 watt VDC) dan perlengkapan BTS. Semua itu digelar di lahan seluas 400 meter persegi yang disediakan pemerintah daerah berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan,” Pungkasnya.

Untuk pembangunan BTS tahun 2018 baru direalisasikan di dua titik sedangkan di tahun 2019 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengusulkan pembangunan BTS di 8 titik, yaitu Kelurahan Topo, Kelurahan Sirongo, Kelurahan Fobaharu, Desa Akeguraci, Desa Talase, Desa Sigela, Desa Wama dan Desa Hager. (Hms/SS)