Beranda Maluku Utara Bawaslu Himbau Masyarakat Malut Terima Putusan MK

Bawaslu Himbau Masyarakat Malut Terima Putusan MK

558
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin.

TERNATE – Menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia 13 Desember 2018 besok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengajak seluruh lapisan masyarakat Malut untuk dapat menerima putusan dan menjaga keamanan agar selalu kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat termasuk pasangan calon dan tim kampanye agar saling menghargai dan menghormati putusan MK yang dilahirkan secara konstitusional ini,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, Rabu (12/11/18) siang.

Menurutnya, selama Pilkada wajar terjadi perbedaan, tetapi ketika nantinya seluruh tahapan tuntas, semua elemen harus kembali merajut persudaraan dan kebersamaan.

“Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak emosional untuk tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan daerah,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir pada laman resminya di https://mkri.id, MK RI menjadwalkan sidang dengan nomor pokok perkara 36/PHP.GUB-XVI/2018 itu pada 13 Desember 2018 pada pukul 14.00 WIB (16.00 WIT) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang tersebutkan direncanakan dilaksanakan Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK RI. (HI)